Stabilkan Harga-Distribusi BBM di Muara Teweh Barut, Bupati H Shalahuddin Resmi Terbitkan 2 SE

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Barito Utara (Barut), Kaleng, H Shalahuddin resmi menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) tentang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer dan pengendalian distribusi BBM di Muara Teweh. Foto: Istimewa

Bupati Barito Utara (Barut), Kaleng, H Shalahuddin resmi menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) tentang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer dan pengendalian distribusi BBM di Muara Teweh. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Muara Teweh – Bupati Barito Utara (Barut), Kaleng, H Shalahuddin resmi menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) tentang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer dan pengendalian distribusi BBM di Muara Teweh.

Diterbitkannya SE ini sebagai langkah tegas Pemkab Barut mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berlangsung lebih dari sepekan pada seluruh SPBU di Barut, khususnya kota Muara Teweh.

Selain itu, adanya dugaan penaikan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax di pengecer yang sudah jauh di atas normal pasaran, sehingga semakin membuat masyarakat Barut resah.

Adapun SE Nomor 481 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh pengecer, menetapkan batas harga eceran tertinggi (price cap) untuk 2 jenis BBM, dengan harga Pertalite dibatasi maksimal Rp 13.000 per liter, sedangkan Pertamax maksimal Rp 15.000 per liter.

Baca Juga :  4 Atlet Barito Utara Ikuti Kejuaraan Lari di Palangkaraya

Kemudian SE ini secara khusus mengimbau agar pedagang eceran di SPBU dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) tidak menjual BBM di luar batas kewajaran tersebut.

Pemerintah juga menegasakan akan melakukan pengawasan dan penertiban bagi yang melanggar, serta meminta prioritas pengisian untuk masyarakat dan angkutan umum.

Selanjutnya, SE Nomor 482 Tahun 2025 yang ditujukan kepada pimpinan dan pengelola SPBU, lebih menekankan pada pengendalian distribusi dan tata kelola pelayanan.

Pemkab Barut kepada SPBU diwajibkan mematuhi Harga Eceran Resmi (HER), mengatur alokasi BBM secara proporsional, dan mengutamakan pelayanan untuk kendaraan pribadi masyarakat serta pelayanan publik.

Baca Juga :  Kebijakan Bupati H Shalahuddin Buka  Konektivitas di Barut, Solusi PUPR Siapkan Jembatan Bailey 

SPBU juga dilarang melakukan praktik penimbunan, penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dan pengisian ke wadah tidak standar. Pencatatan distribusi yang tertib dan akurat menjadi kewajiban untuk mencegah penyimpangan.

Adapun kedua SE tersebut memiliki dasar hukum yang sama, merujuk pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah tentang Distribusi BBM, serta peraturan Menteri ESDM terkait.

Hal ini diambil Pemkab Barut untuk mencegah keresahan dan gejolak di tengah masyarakat akibat kelangkaan dan potensi lonjakan harga, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan ketertiban distribusi BBM di Muara Teweh.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Marak Jual Beli Lahan di PPKH Barut! Investor Minta Perlindungan Pemerintah, Kades Muara Pari: Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD
4 Atlet Barito Utara Ikuti Kejuaraan Lari di Palangkaraya
Kabar Gembira! Wabup Felix Kunjungi PT Sanggar Sarana Baja Bahas Kerja Sama Pembentukan BLK di Barut
Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi, Bupati H Shalahuddin serta Jajaran Silaturahmi ke KPK
Kebijakan Bupati H Shalahuddin Buka  Konektivitas di Barut, Solusi PUPR Siapkan Jembatan Bailey 
Gelar Training ESQ, Bupati H Shalahuddin Ingin Cetak SDM Tangguh Bangun Barut
Bentuk Tim Birokrasi Solid-Kuat, Bupati H Shalahuddin Kirim Kepala SKPD dan Ustaz Ikuti ESQ Business School
Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:53 WIB

Marak Jual Beli Lahan di PPKH Barut! Investor Minta Perlindungan Pemerintah, Kades Muara Pari: Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:41 WIB

4 Atlet Barito Utara Ikuti Kejuaraan Lari di Palangkaraya

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WIB

Kabar Gembira! Wabup Felix Kunjungi PT Sanggar Sarana Baja Bahas Kerja Sama Pembentukan BLK di Barut

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:50 WIB

Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi, Bupati H Shalahuddin serta Jajaran Silaturahmi ke KPK

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:53 WIB

Kebijakan Bupati H Shalahuddin Buka  Konektivitas di Barut, Solusi PUPR Siapkan Jembatan Bailey 

Senin, 19 Januari 2026 - 16:26 WIB

Gelar Training ESQ, Bupati H Shalahuddin Ingin Cetak SDM Tangguh Bangun Barut

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:29 WIB

Bentuk Tim Birokrasi Solid-Kuat, Bupati H Shalahuddin Kirim Kepala SKPD dan Ustaz Ikuti ESQ Business School

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:38 WIB

Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi

Berita Terbaru