Stabilkan Harga-Distribusi BBM di Muara Teweh Barut, Bupati H Shalahuddin Resmi Terbitkan 2 SE

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Barito Utara (Barut), Kaleng, H Shalahuddin resmi menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) tentang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer dan pengendalian distribusi BBM di Muara Teweh. Foto: Istimewa

Bupati Barito Utara (Barut), Kaleng, H Shalahuddin resmi menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) tentang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer dan pengendalian distribusi BBM di Muara Teweh. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Muara Teweh – Bupati Barito Utara (Barut), Kaleng, H Shalahuddin resmi menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) tentang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer dan pengendalian distribusi BBM di Muara Teweh.

Diterbitkannya SE ini sebagai langkah tegas Pemkab Barut mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berlangsung lebih dari sepekan pada seluruh SPBU di Barut, khususnya kota Muara Teweh.

Selain itu, adanya dugaan penaikan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax di pengecer yang sudah jauh di atas normal pasaran, sehingga semakin membuat masyarakat Barut resah.

Adapun SE Nomor 481 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh pengecer, menetapkan batas harga eceran tertinggi (price cap) untuk 2 jenis BBM, dengan harga Pertalite dibatasi maksimal Rp 13.000 per liter, sedangkan Pertamax maksimal Rp 15.000 per liter.

Baca Juga :  Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Kemudian SE ini secara khusus mengimbau agar pedagang eceran di SPBU dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) tidak menjual BBM di luar batas kewajaran tersebut.

Pemerintah juga menegasakan akan melakukan pengawasan dan penertiban bagi yang melanggar, serta meminta prioritas pengisian untuk masyarakat dan angkutan umum.

Selanjutnya, SE Nomor 482 Tahun 2025 yang ditujukan kepada pimpinan dan pengelola SPBU, lebih menekankan pada pengendalian distribusi dan tata kelola pelayanan.

Pemkab Barut kepada SPBU diwajibkan mematuhi Harga Eceran Resmi (HER), mengatur alokasi BBM secara proporsional, dan mengutamakan pelayanan untuk kendaraan pribadi masyarakat serta pelayanan publik.

Baca Juga :  Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II

SPBU juga dilarang melakukan praktik penimbunan, penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dan pengisian ke wadah tidak standar. Pencatatan distribusi yang tertib dan akurat menjadi kewajiban untuk mencegah penyimpangan.

Adapun kedua SE tersebut memiliki dasar hukum yang sama, merujuk pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah tentang Distribusi BBM, serta peraturan Menteri ESDM terkait.

Hal ini diambil Pemkab Barut untuk mencegah keresahan dan gejolak di tengah masyarakat akibat kelangkaan dan potensi lonjakan harga, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan ketertiban distribusi BBM di Muara Teweh.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus
Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026
Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II
15 Desa Masih Belum Nikmati Listrik, Barito Utara Kejar Penyelesaian 2027
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028
Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:17 WIB

Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Barut Serahkan Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 17:11 WIB

Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II

Rabu, 2 September 2026 - 20:48 WIB

15 Desa Masih Belum Nikmati Listrik, Barito Utara Kejar Penyelesaian 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Berita Terbaru

Raisa dan Mathis Molinie Kian Disorot, Foto Bareng Picu Dugaan Hubungan Spesial. Instagram @raisa6690

Entertainment

Raisa Pamer Foto Bersama Mathis Molinie, Rumor Asmara Makin Panas

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:29 WIB