Kejagung Transfer Penanganan Kasus Petral ke KPK

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung resmi menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Ltd. atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd.

kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan mulai melakukan langkah penyidikan awal.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi pengambilalihan perkara tersebut dan menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penanganan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Ia menyampaikan bahwa setelah pelimpahan ini, KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk menyamakan data serta menentukan tempus delicti atau rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan perluasan rentang waktu tersebut.

Baca Juga :  Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Saat ini, fokus penyidikan KPK diarahkan pada dugaan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Walaupun penyidikan sudah berjalan, belum ada tersangka yang ditetapkan karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.

Dari pihak Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah melalui koordinasi intensif antara kedua lembaga.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Ia menjelaskan bahwa Kejagung sebelumnya telah membuka penyidikan sendiri sejak Oktober 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah periode 2008–2015 dan telah memeriksa lebih dari 20 saksi hingga pertengahan November.

Pelimpahan ini menunjukkan mekanisme penanganan perkara yang saling beririsan antara Kejagung dan KPK sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi untuk menyatukan proses penyidikan agar hasil yang diperoleh lebih menyeluruh dan terarah.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Selasa, 3 November 2026 - 05:33 WIB

Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Berita Terbaru