MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Kapolri Tetap Berdasarkan Usia Pensiun, Bukan Periode Presiden

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia hari ini, Kamis (13/11/2025), secara tegas menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga mahasiswa.

Gugatan ini secara spesifik meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berakhir secara otomatis bersamaan dengan masa jabatan Presiden.

Putusan bersejarah yang diketuk palu dalam Sidang Pleno di Jakarta ini menjadi penegas fundamental atas posisi Polri sebagai alat negara yang profesional dan independen, bukan sebagai jabatan politik yang terikat pada siklus kekuasaan eksekutif.

✅ Palu MK Mengetuk: Permohonan Ditolak Seluruhnya

Permohonan ini terdaftar dengan Nomor 19/PUU-XXIII/2025. Para pemohon—Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra—berargumen bahwa tidak adanya kejelasan alasan pemberhentian Kapolri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memerlukan penyesuaian masa jabatan yang mengikuti periode Presiden (setara menteri).

Namun, pandangan Mahkamah Konstitusi sangat kontras.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

🏛️ Alasan Fundamental MK: Menjaga Independensi Polri

Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan pertimbangan yang sangat mendalam mengenai bahaya mempolitisasi jabatan Kapolri.

Baca Juga :  Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

1. Polri Adalah Alat Negara, Bukan Anggota Kabinet

Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa ide untuk memosisikan Kapolri setingkat menteri (yang secara otomatis menjadi anggota kabinet) bukanlah hal baru dan telah ditolak sejak proses pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2002.

Menurut Arsul Sani, pembentuk undang-undang secara sadar memilih untuk menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif, memisahkannya dari posisi politik menteri.

2. Bahaya Dominasi Kepentingan Politik Presiden

MK menilai, menyeret posisi Kapolri ke ranah jabatan politik setingkat menteri akan sangat berbahaya. Langkah ini berpotensi membuat kepentingan politik presiden menjadi terlalu dominan dan pada akhirnya dapat menggerus independensi Polri yang diamanatkan konstitusi.

“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” jelas Arsul Sani.

Polri, sebagai alat negara, harus mampu berdiri di atas semua kepentingan golongan, termasuk kepentingan Presiden yang mengangkatnya, demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.

🕰️ Batas Jabatan: Karier Profesional, Bukan Periode Politik

MK secara tegas membedakan sifat jabatan Kapolri dari jabatan politik.

Baca Juga :  KPK Sita Senjata Api dari Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo

Jabatan Kapolri adalah puncak karier profesional di institusi Polri. Batas waktu masa jabatannya ditentukan oleh usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan siklus politik lima tahunan.

Meskipun proses pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Presiden, prosedur tersebut tetap harus melalui persetujuan DPR dan tidak secara otomatis berakhir saat masa jabatan Presiden usai.

“Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Arsul.

⚖️ Mencegah Ketidakpastian Hukum

MK menilai bahwa jika permohonan para pemohon dikabulkan, justru akan menciptakan ketidakpastian hukum yang serius dalam mekanisme pengisian dan pemberhentian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

Dengan menolak permohonan ini, Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa:

  • Independensi Polri tetap terjaga.
  • Profesionalisme institusi kepolisian terlindungi dari intervensi politik praktis.
  • Mekanisme pengisian jabatan pimpinan tertinggi Polri tetap didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (usia pensiun, evaluasi, dan persetujuan DPR).

“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutupnya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan
Undian Piala Dunia 2026 Digelar: Memecahkan Rekor, Menyambut 48 Tim dan Debut Empat Negara!
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Perkebunan & Kehutanan: Soroti Minimnya Kontribusi Tangani Bencana
KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!
Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi
Gibran Tenangkan Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
KPK Perdalam Kasus Dana Non-Budgeter Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:42 WIB

Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:19 WIB

Undian Piala Dunia 2026 Digelar: Memecahkan Rekor, Menyambut 48 Tim dan Debut Empat Negara!

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:00 WIB

KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:45 WIB

Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:34 WIB

Gibran Tenangkan Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:59 WIB

KPK Perdalam Kasus Dana Non-Budgeter Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:01 WIB

KPK Investigasi Penghasilan Ridwan Kamil Imbas Penyitaan Royal Enfield dan Mercedes-Benz

Berita Terbaru

Dina maulidah Dorong Kader PKK Jadi Komunikator yang Menginspirasi

DPRD MURA

Dewan Dorong Kader PKK Jadi Komunikator yang Menginspirasi

Jumat, 5 Des 2025 - 21:53 WIB