1TULAH.COM-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR RI nonaktif. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan bahwa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik.
Selain Ahmad Sahroni, sidang putusan tersebut juga melibatkan empat anggota DPR RI nonaktif lainnya, yaitu Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
🛑 Ahmad Sahroni Terbukti Bersalah, Dijatuhi Sanksi Berat
Hakim MKD, Adang Daradjatun, membacakan amar putusan setelah menimbang keterangan para saksi dan saksi ahli. Khusus untuk Bendahara Umum Partai NasDem tersebut, MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni terbukti telah bersalah melanggar etik.
Amar putusan yang dibacakan oleh Adang Daradjatun terkait Ahmad Sahroni adalah:
“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem).”
Sanksi nonaktif 6 bulan ini merupakan konsekuensi serius atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
💰 Penegasan Sanksi: Pencabutan Hak Keuangan Selama Nonaktif
Selain hukuman nonaktif, MKD juga menegaskan konsekuensi finansial bagi Sahroni dan teradu lainnya selama masa sanksi berlaku.
Adang Daradjatun secara tegas menyatakan bahwa:
“Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,”
Penegasan ini memastikan bahwa selama periode nonaktif 6 bulan, Ahmad Sahroni dan anggota yang disanksi lainnya tidak akan menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan.
🙏 Respons Ahmad Sahroni: Terima Lapang Dada dan Jadikan Pelajaran
Menanggapi putusan berat yang dijatuhkan MKD, Ahmad Sahroni menunjukkan sikap penerimaan dan penghormatan terhadap lembaga penegak etik di DPR tersebut.
Kepada media, Sahroni menyatakan, “Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujarnya.
Anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem ini berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Ia menegaskan kesiapannya untuk berbenah dan memperkuat integritasnya dalam menjalankan amanah publik di masa mendatang. Sikap ini menunjukkan pengakuan atas kesalahan dan tekad untuk memperbaiki diri.
Momentum Perbaikan Integritas Wakil Rakyat
Putusan MKD yang menjatuhkan sanksi nonaktif 6 bulan tanpa hak keuangan kepada Ahmad Sahroni menjadi penanda seriusnya penegakan kode etik di lingkungan parlemen. Sikap lapang dada Sahroni dalam menerima putusan diharapkan menjadi awal dari proses perbaikan integritas yang lebih baik dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. (Sumber:Suara.com)



![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)










![Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. [Gemini AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tertekan-rupiah-360x200.jpg)








