1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi proses banding yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah menyusun kontra memori banding sebagai langkah hukum untuk memperkuat posisi mereka di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Kosasih berupa 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa terdakwa telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Ia menyatakan bahwa KPK menghormati hak hukum yang dimiliki terdakwa, namun tetap optimistis bahwa majelis hakim di tingkat banding akan mendukung komitmen pemberantasan korupsi dengan menjatuhkan putusan yang memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemulihan keuangan negara.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah dengan anggota Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto memutuskan bahwa Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif PT Taspen pada tahun 2019.
Perbuatan tersebut diketahui telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Selain hukuman penjara dan denda, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar beserta sejumlah valuta asing, di antaranya 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, serta sejumlah uang dalam bentuk euro, yen, baht, poundsterling, dolar Hong Kong, dan won Korea.
Apabila ia tidak mampu membayar kewajiban tersebut, maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Kosasih dilakukan dengan pola yang kompleks dan terstruktur, melibatkan berbagai pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak aliran dana.
Sebagai pejabat yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, Kosasih justru menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Perbuatannya dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mencoreng reputasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Majelis hakim juga menyoroti dampak sosial yang luas dari kejahatan tersebut, karena menyangkut masa depan ribuan ASN yang bergantung pada dana pensiun mereka.
Selain itu, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. KPK berharap putusan banding nantinya dapat memperkuat komitmen penegakan hukum serta menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Penulis : Laili R

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-225x129.jpg)
















