Jual Beli Kuota Haji Kemenag: 4 Fakta Terbaru KPK Ungkap Kerugian Negara Rp1 Triliun

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ARSIP - Sebagai Ilustrasi - Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

ARSIP - Sebagai Ilustrasi - Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang serius mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025 ini terus mengungkap praktik-praktik ilegal dan terstruktur yang ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis.

Skandal ini tidak hanya soal kerugian finansial, tetapi juga merusak sistem pelayanan dan pengawasan yang vital bagi jemaah di Tanah Suci.

Empat Fakta Mengejutkan Kasus Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara bertahap merilis temuan-temuan mengkhawatirkan yang menjadi fokus penyidikan. Berikut adalah empat fakta terbaru dan paling disorot terkait dugaan jual beli kuota haji:

1. Jual Beli Kuota Jatah Petugas (Kesehatan hingga Pengawas)

Salah satu temuan paling disorot adalah adanya dugaan jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas. Kuota ini seharusnya dialokasikan secara khusus untuk:

  • Petugas pendamping
  • Petugas kesehatan
  • Pengawas
  • Staf administrasi

Namun, jatah-jatah penting tersebut justru diperjualbelikan kepada calon jemaah haji umum.

Menurut KPK, praktik ini melanggar ketentuan dan secara langsung mengurangi kualitas pelayanan haji. Bayangkan, jika jatah petugas kesehatan dijual, maka otomatis jumlah tenaga medis yang seharusnya melayani kebutuhan jemaah akan berkurang. Ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi merusak sistem pengawasan dan pelayanan haji secara mendasar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Desak Pembangunan Merata: Infrastruktur Jalan Desa Balawa, Maipe, Sarapat Mendesak

2. Travel Haji Ilegal Membeli Kuota dari Biro Resmi

Fakta mencengangkan lainnya, terungkap bahwa biro perjalanan haji yang tidak terdaftar resmi di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ternyata bisa memberangkatkan jemaah.

Modusnya, menurut Budi Prasetyo, adalah dengan membeli kuota haji khusus dari biro perjalanan resmi yang mendapatkan distribusi kuota dari Kemenag.

“Beberapa travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus dengan apa? Dengan membeli kuota haji khusus yang mendapatkan distribusi,” jelas Budi.

Praktik ini menjadi jalan pintas yang merugikan bagi calon jemaah yang bersedia membayar lebih mahal, sekaligus mengakali sistem antrean panjang haji reguler.

3. Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun & Pengembalian Hampir Rp100 Miliar

Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan nominal yang sangat besar. Pada tahap awal penyidikan, KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik telah berhasil mengamankan dan menyita aset dari pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengembalian uang (sebagai bagian dari kerugian negara) yang nilainya mencapai hampir Rp100 miliar. Jumlah kerugian yang masif ini menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi yang terjadi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga :  Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak

4. Modus Pelunasan Mepet untuk Jual Beli Kuota “Haji Plus Tanpa Antrean”

Modus licik yang diungkap KPK dan disorot oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adalah penetapan batas waktu pelunasan yang disengaja dibuat mepet.

Modus ini diduga diniatkan untuk menjual kuota yang tidak terlunasi dalam waktu singkat kepada calon haji lain. Penjualan kuota ini sangat diminati karena menawarkan jalan pintas terbaik: Haji Khusus (Haji Plus) Tanpa Antrean.

Dengan membayar tambahan sekitar Rp100 juta, calon jemaah dapat langsung berangkat, jauh lebih menarik dibanding program Haji Furoda yang nilainya bisa mencapai Rp750 juta. KPK juga mendalami bagaimana jemaah haji khusus dengan urutan paling akhir, bahkan yang baru mendaftar pada 2024, bisa langsung berangkat, menguatkan dugaan adanya bypass sistem yang terstruktur.

Menjaga Pelayanan dan Integritas Haji

Pengungkapan kasus ini oleh KPK menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi telah mengakar dan merusak salah satu pelayanan publik yang paling sensitif bagi masyarakat Indonesia. Integritas penyelenggaraan ibadah haji harus dikembalikan, dan seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan jual beli kuota haji harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap Kemenag dan pelaksanaan haji kembali pulih. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak
Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung
Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!
Gebrakan Prabowo! Tiap Kelas Dilengkapi Smartboard (IFP), Didanai Uang Hasil Korupsi!
KPK Gencar Usut Korupsi Haji Kemenag 2023–2024: Belasan Pengusaha Travel Dipanggil Massal
Fenomena Labubu dari Blind Box ke Hollywood: Efek Lisa BLACKPINK Bawa Art Toy Jadi Film Sony
Anggota DPRD Kalteng Desak Pembangunan Merata: Infrastruktur Jalan Desa Balawa, Maipe, Sarapat Mendesak
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 10:25 WIB

Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak

Selasa, 18 November 2025 - 08:20 WIB

Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!

Senin, 17 November 2025 - 16:21 WIB

Gebrakan Prabowo! Tiap Kelas Dilengkapi Smartboard (IFP), Didanai Uang Hasil Korupsi!

Senin, 17 November 2025 - 15:21 WIB

KPK Gencar Usut Korupsi Haji Kemenag 2023–2024: Belasan Pengusaha Travel Dipanggil Massal

Senin, 17 November 2025 - 01:59 WIB

Fenomena Labubu dari Blind Box ke Hollywood: Efek Lisa BLACKPINK Bawa Art Toy Jadi Film Sony

Minggu, 16 November 2025 - 20:08 WIB

Anggota DPRD Kalteng Desak Pembangunan Merata: Infrastruktur Jalan Desa Balawa, Maipe, Sarapat Mendesak

Berita Terbaru