Nadiem Makrim jadi Tersangka Kasus Chromebook, KPK Beri Penjelasan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung telah lebih dulu melakukan hal serupa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan karena lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam kasus berbeda.

Ia mencontohkan kasus Bank BJB, di mana satu orang dapat berstatus tersangka di KPK sekaligus di Kejaksaan Agung dengan perkara yang berbeda.

Budi menegaskan bahwa KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memiliki komitmen untuk bersinergi dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan selaras tanpa menimbulkan tumpang tindih yang merugikan penanganan perkara.

Dalam konteks Kemendikbudristek, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, yang berbeda dari kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sejumlah nama telah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Nadiem Makarim, Fiona Handayani, serta dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto.

Baca Juga :  PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito

Selain Google Cloud, KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang dinilai berkaitan dengan proyek Google Cloud tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung fokus pada kasus pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun.

Dalam kasus itu, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, giliran Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara Chromebook.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru