Nadiem Makrim jadi Tersangka Kasus Chromebook, KPK Beri Penjelasan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung telah lebih dulu melakukan hal serupa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan karena lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam kasus berbeda.

Ia mencontohkan kasus Bank BJB, di mana satu orang dapat berstatus tersangka di KPK sekaligus di Kejaksaan Agung dengan perkara yang berbeda.

Budi menegaskan bahwa KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memiliki komitmen untuk bersinergi dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto 'Cat Eyes' di Balik Fitnah.

Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan selaras tanpa menimbulkan tumpang tindih yang merugikan penanganan perkara.

Dalam konteks Kemendikbudristek, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, yang berbeda dari kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sejumlah nama telah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Nadiem Makarim, Fiona Handayani, serta dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto.

Baca Juga :  Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Selain Google Cloud, KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang dinilai berkaitan dengan proyek Google Cloud tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung fokus pada kasus pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun.

Dalam kasus itu, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, giliran Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara Chromebook.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:48 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting yang digelar di Aula A Kantor Bupati Mura, Senin (20/4/2026).

Berita

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Senin, 20 Apr 2026 - 20:48 WIB