Nadiem Makrim jadi Tersangka Kasus Chromebook, KPK Beri Penjelasan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung telah lebih dulu melakukan hal serupa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan karena lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam kasus berbeda.

Ia mencontohkan kasus Bank BJB, di mana satu orang dapat berstatus tersangka di KPK sekaligus di Kejaksaan Agung dengan perkara yang berbeda.

Budi menegaskan bahwa KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memiliki komitmen untuk bersinergi dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Gerindra Minta Semua Pihak Tak Seret Presiden Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah, Sentil Hotman Paris

Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan selaras tanpa menimbulkan tumpang tindih yang merugikan penanganan perkara.

Dalam konteks Kemendikbudristek, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, yang berbeda dari kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sejumlah nama telah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Nadiem Makarim, Fiona Handayani, serta dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto.

Baca Juga :  Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Selain Google Cloud, KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang dinilai berkaitan dengan proyek Google Cloud tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung fokus pada kasus pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun.

Dalam kasus itu, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, giliran Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara Chromebook.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Foto Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Muhlis secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-53

Muara Teweh

MTQH ke-53 Barito Utara Jadi Media Dakwah, Tegas Bupati Shalahuddin

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:37 WIB