Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, setelah melalui proses ekspos yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang tersedia.

Keputusan tersebut muncul usai Nadiem beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sedang ditangani.

Dengan status baru ini, Nadiem menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya ada empat orang yang telah ditetapkan, yaitu Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur SD, Ibrahim Arief yang merupakan konsultan teknologi, serta Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek.

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk jenjang PAUD hingga SMA pada periode 2020–2022 yang ditujukan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Program tersebut melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN serta dana alokasi khusus.

Baca Juga :  Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Namun, Kejaksaan Agung menilai tujuan dari pengadaan tersebut tidak tercapai karena perangkat Chromebook dinilai tidak sesuai kebutuhan di wilayah 3T, mengingat sistem operasi Chrome OS memiliki banyak keterbatasan dan sangat bergantung pada koneksi internet.

Sementara itu, akses internet di banyak daerah di Indonesia masih terbatas, sehingga program ini justru dinilai merugikan keuangan negara.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:48 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting yang digelar di Aula A Kantor Bupati Mura, Senin (20/4/2026).

Berita

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Senin, 20 Apr 2026 - 20:48 WIB