Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, setelah melalui proses ekspos yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang tersedia.

Keputusan tersebut muncul usai Nadiem beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sedang ditangani.

Dengan status baru ini, Nadiem menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya ada empat orang yang telah ditetapkan, yaitu Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur SD, Ibrahim Arief yang merupakan konsultan teknologi, serta Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk jenjang PAUD hingga SMA pada periode 2020–2022 yang ditujukan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Program tersebut melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN serta dana alokasi khusus.

Baca Juga :  Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Namun, Kejaksaan Agung menilai tujuan dari pengadaan tersebut tidak tercapai karena perangkat Chromebook dinilai tidak sesuai kebutuhan di wilayah 3T, mengingat sistem operasi Chrome OS memiliki banyak keterbatasan dan sangat bergantung pada koneksi internet.

Sementara itu, akses internet di banyak daerah di Indonesia masih terbatas, sehingga program ini justru dinilai merugikan keuangan negara.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Berita Terbaru