1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota serta penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan kemungkinan salah satunya berasal dari pihak Kemenag.
Saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga meski belum ada tersangka, penyidik sudah dapat memanggil saksi maupun melakukan penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik masih fokus memeriksa saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam.
KPK mendasarkan penyidikan ini pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun dan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang seharusnya didistribusikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pembagiannya justru dilakukan sama rata, yakni 50 persen untuk masing-masing kategori, sehingga menimbulkan indikasi penyimpangan.
Penulis : Laili R

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



















