Narkoba “Bunglon”: Mengapa NPS Menjadi Musuh Baru Paling Licik BNN RI

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apa itu New Psychoactive Substances atau NPS. [bnn]

Apa itu New Psychoactive Substances atau NPS. [bnn]

1TULAH.COM-Alarm bahaya kembali dibunyikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Kali ini, bukan soal ganja, sabu, atau ekstasi yang sudah akrab di telinga, melainkan tentang musuh baru yang lebih licik dan mematikan, yaitu New Psychoactive Substances (NPS).

Zat adiktif jenis baru ini disebut sebagai salah satu tantangan terbesar bagi penegak hukum di Indonesia saat ini.

Dalam pertemuan bilateral dengan Kementerian Keamanan Publik Vietnam, Kasubdit Kerja Sama Regional dan Internasional BNN RI, Muhamad Irham Anwar, menjelaskan bahwa munculnya NPS yang belum diatur secara spesifik menambah kerumitan dalam penegakan hukum narkotika.

“Untuk menghadapi ancaman ini, BNN menerapkan enam strategi komprehensif yang mencakup penguatan kolaborasi, pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi,” ujar Irham.

Lalu, apa sebenarnya NPS ini dan mengapa ia begitu ditakuti? Mengapa BNN sampai harus merancang strategi khusus untuk melawannya?

Mengenal NPS: Narkoba “Bunglon” yang Selalu Selangkah di Depan Hukum

Secara sederhana, NPS adalah narkotika hasil modifikasi kimia yang sengaja dirancang untuk meniru efek dari narkoba ilegal yang sudah ada, seperti ganja, amfetamin, ekstasi, atau heroin. NPS sering dijuluki sebagai “designer drugs” (narkoba desainer) atau “legal highs” (mabuk legal).

Julukan ini muncul karena tujuan utama pembuatannya adalah untuk mengakali hukum. Para produsen di laboratorium gelap hanya perlu sedikit mengubah struktur kimia dari zat terlarang yang sudah ada. Hasilnya adalah senyawa baru dengan efek serupa, namun secara teknis belum terdaftar sebagai narkotika ilegal.

Baca Juga :  Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), NPS adalah zat yang tidak dikendalikan oleh Konvensi PBB tentang Narkotika dan Psikotropika, tetapi dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat. Inilah yang membuatnya menjadi narkoba “bunglon”, mampu bersembunyi di balik celah hukum dan terus berevolusi.

Mengapa NPS Jauh Lebih Berbahaya?

Jika efeknya hanya meniru, mengapa NPS dianggap jauh lebih berbahaya? Jawabannya terletak pada ketidakpastian.

Karena tidak pernah melalui uji keamanan atau medis, efek samping NPS seringkali tidak terduga dan bisa berkali-kali lipat lebih kuat dari zat yang ditirunya. Inilah karakteristik utama yang membuatnya menjadi bom waktu bagi penggunanya:

  • Efek ‘Zombie’ yang Tak Terduga: Karena tidak ada standar dosis dan kemurniannya tidak terjamin, efeknya bisa sangat mengerikan. Pengguna bisa mengalami overdosis fatal, gangguan kejiwaan akut (halusinasi parah, paranoia), kejang-kejang, hingga kerusakan organ permanen.
  • Berkembang Biak dengan Cepat: Kreativitas produsen NPS seolah tak ada habisnya. Menurut data WHO hingga 2023, sudah ada lebih dari 1.200 jenis NPS yang teridentifikasi secara global. Angka ini terus bertambah, membuat penegak hukum dan ilmuwan kewalahan.
  • Sulit Dideteksi: Metode tes narkoba standar seringkali tidak dirancang untuk mendeteksi formula kimia NPS yang baru. Ini menjadi tantangan besar baik dalam penegakan hukum di lapangan maupun dalam penanganan medis di rumah sakit.
  • Penyebaran Lewat Online: NPS sering dijual secara daring dengan kedok produk legal seperti dupa herbal, garam mandi (bath salts), atau pupuk tanaman. Ini membuatnya sangat mudah diakses oleh kaum muda yang tidak menyadari bahaya mematikan di baliknya.
Baca Juga :  Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

Beragam Jenis NPS yang Mengancam

Berikut adalah beberapa contoh jenis NPS yang paling umum dan berbahaya:

  • Synthetic Cannabinoids: Dikenal dengan sebutan “ganja sinte”. Efeknya meniru ganja, namun bisa ratusan kali lebih kuat dan sering memicu efek psikotik yang parah.
  • Synthetic Cathinones: Populer dengan nama jalanan “bath salts”. Meniru efek stimulan seperti amfetamin atau sabu, namun dengan risiko agresi ekstrem dan halusinasi mengerikan.
  • Phenethylamines: Kelompok zat yang meniru efek halusinogen dan stimulan, salah satu contohnya adalah 2C-B.
  • Piperazines: Sering dijual sebagai pil ekstasi palsu (MDMA) dengan efek yang tidak bisa diprediksi.
  • Ketamine-like Substances: Zat yang meniru efek disosiatif dari ketamin, yang bisa menyebabkan sensasi “keluar dari tubuh” yang berbahaya.

Perang melawan NPS memerlukan lebih dari sekadar penangkapan. Dibutuhkan pembaruan hukum yang cepat, edukasi masif kepada masyarakat tentang bahayanya, serta peningkatan teknologi deteksi agar Indonesia tidak menjadi pasar empuk bagi peredaran narkoba “zombie” ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Berita Terbaru