Kejagung Buka Suara Soal Eksekusi Silfester Matutina, Komjak Desak Segera Dieksekusi

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekawan pendukung Jokowi, Silfester Matutina hingga saat ini belum dieksekusi terkait kasus fitnah JK. (Kolase/ist)

Rekawan pendukung Jokowi, Silfester Matutina hingga saat ini belum dieksekusi terkait kasus fitnah JK. (Kolase/ist)

1TULAH.COM-Polemik seputar belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI semakin memanas. Silfester, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, belum juga menjalani hukuman.

Situasi ini memicu banyak pertanyaan dan desakan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan (Komjak) dan pakar telematika Roy Suryo. Berbagai spekulasi pun muncul terkait lambannya proses eksekusi ini.

Penjelasan Kejagung: Bantah Ada Hubungan Saudara dan Sebut Ada PK

Menanggapi tudingan yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan klarifikasi. Anang membantah keras dugaan bahwa eksekusi Silfester tertunda karena adanya hubungan kekeluargaan antara Silfester dengan pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” tegas Anang di Kejaksaan Agung pada Rabu (13/8/2025).

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan alasan lain yang mungkin menjadi penyebab penundaan eksekusi. Menurutnya, informasi terakhir yang dia terima adalah Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, saat ditanya mengenai lamanya proses eksekusi, Anang justru mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada Kejari Jakarta Selatan. “Nanti di Kejari Jakarta Selatan, konfirmasi ya,” katanya.

Baca Juga :  Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Komisi Kejaksaan (Komjak) Bersikukuh: PK Tidak Menghalangi Eksekusi

Penjelasan Kejagung tersebut langsung disorot oleh Komisioner Komjak, Nurokhman. Ia menegaskan bahwa pengajuan PK tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda eksekusi.

“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK tidak menghalangi eksekusi,” kata Nurokhman pada Selasa (12/8/2025).

Menurut Nurokhman, jika Kejaksaan menunggu hasil PK, hal ini akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Semua terpidana bisa saja menggunakan alasan yang sama untuk menunda eksekusi hukuman mereka.

“Justru kalau menunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sudah dieksekusi,” jelas Nurokhman.

Untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, Nurokhman berencana mendatangi langsung Kejari Jakarta Selatan. Ia ingin mencari tahu penyebab pasti mengapa eksekusi terhadap Silfester belum juga dilaksanakan.

Desakan dari Berbagai Pihak: Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Selain Komjak, desakan agar Silfester segera dieksekusi juga datang dari pakar telematika Roy Suryo bersama timnya. Mereka bahkan telah mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

Baca Juga :  Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

“Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Roy Suryo.

Roy menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo. “Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi,” tegasnya.

Klaim Silfester: Masalah Hukum Selesai Damai dengan Jusuf Kalla

Di sisi lain, Silfester Matutina memberikan pernyataan yang berbeda. Ia mengklaim bahwa masalah hukumnya dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai.

“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Polda Metro Jaya.

Namun, pernyataan ini bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses perdamaian di luar pengadilan tidak secara otomatis membatalkan putusan yang telah ada.

Polemik ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam proses eksekusi putusan pengadilan. Publik dan berbagai lembaga terkait terus menanti langkah tegas dari Kejari Jakarta Selatan untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan
Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan
Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak
Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?
Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:39 WIB

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 November 2026 - 14:22 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Berita Terbaru

Pelantikan puluhan pejabat  lingkup pemkab Murung Raya oleh bupati Heriyus, Jumat (6/11/2026).

Daerah

Stardian Dipercaya Pimpin Dinas PUPR Murung Raya

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:34 WIB

Pelantikan puluhan pejabat  lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya oleh bupati Heriyus, Jumat (6/11/2026).

Berita

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 Nov 2026 - 14:38 WIB