Moratorium Jadi Batu Sandungan: Usulan Pemekaran Daerah Masih Tertunda, Kecuali Papua?

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemekaran wilayah. Sejumlah daerah yang mengusulkan pemekaran wilayah barharap tereksekusi meski moratorium masih diberlakukan pemerintah. [Istimewa]

Ilustrasi pemekaran wilayah. Sejumlah daerah yang mengusulkan pemekaran wilayah barharap tereksekusi meski moratorium masih diberlakukan pemerintah. [Istimewa]

1TULAH.COM-Wacana pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) terus bergema di berbagai wilayah Indonesia. Namun, harapan akan adanya wilayah administratif baru tampaknya masih harus bersabar. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa usulan DOB hingga kini masih terkendala dan sepenuhnya menunggu kebijakan dari Presiden.

Moratorium Belum Dicabut, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan

Saan Mustopa menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama yang membuat ratusan usulan DOB belum dapat diakomodasi adalah adanya moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.

“Moratorium ini kan belum dicabut (Presiden), jadi kita masih memberlakukan kebijakan moratorium terkait dengan aspirasi DOB,” tegas Saan saat berada di Sorong, Minggu (6/7/2025).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari DPR maupun pemerintah pusat untuk menindaklanjuti aspirasi pembentukan DOB yang telah disampaikan oleh berbagai daerah. Ini semata-mata karena kebijakan moratorium yang masih berlaku.

Selain faktor moratorium, pertimbangan lain yang menjadi alasan penundaan adalah fokus negara pada efisiensi anggaran. Di tengah kondisi ekonomi dan keuangan negara, pemerintah memprioritaskan penggunaan anggaran secara efektif, dan pemekaran daerah tentu akan membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

“Jadi selain masih ada moratorium, tentu juga ada pertimbangan lain seperti efisiensi,” ujarnya.

Papua Sebagai Pengecualian: Kepentingan Strategis Nasional

Namun, Saan mencontohkan adanya pengecualian dalam pemekaran daerah, yaitu di wilayah Papua. Pemekaran dari dua menjadi empat provinsi di Papua dianggap sebagai kasus khusus yang berkaitan dengan kepentingan strategis nasional yang lebih besar. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada moratorium, kebijakan dapat berubah jika ada urgensi atau kepentingan nasional yang mendesak.

Dengan kondisi moratorium yang belum dicabut dan fokus pada efisiensi anggaran, saat ini belum ada upaya masif untuk menindaklanjuti setiap aspirasi DOB yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

Usulan DOB Masih Prematur dan Belum Penuhi Syarat Administratif

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, juga sempat menyoroti kondisi usulan pemekaran daerah. Pada Senin (28/4/2025) silam di gedung DPR RI, Jakarta, Rifqi mengungkapkan bahwa dari 341 daerah yang mengusulkan pembentukan DOB, sebagian besar masih dalam tahap sangat prematur.

“Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok,” kata Rifqi.

Baca Juga :  Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Bahkan, ia menyebut bahwa banyak usulan yang belum memenuhi syarat administratif umum. “Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan,” jelasnya.

Komisi II DPR sendiri telah berupaya memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait yang mengatur desain besar otonomi daerah serta daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan. Ironisnya, PP tersebut tak kunjung dibuat sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan sebelas tahun yang lalu.

“Dirjen Otonomi Daerah itu dipanggil karena sudah 11 tahun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 undang-undang tentang pemerintahan daerah disahkan tapi kemudian 2 PP yang diwajibkan oleh undang-undang itu tak kunjung dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya.

Dengan berbagai kendala, baik dari sisi moratorium, efisiensi anggaran, hingga kesiapan administratif daerah pengusul, wajar jika proses pemekaran daerah masih menjadi isu yang terus menggantung dan membutuhkan kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru