Laporan Tim Hukum Shalahuddin-Felix di Tolak, Bawaslu : Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga komisionir Bawaslu Barito Utara, saat menggelar konfrensi pers, Jumat(4/7/25).Foto.Fathurramhan/1tulah.com

Tiga komisionir Bawaslu Barito Utara, saat menggelar konfrensi pers, Jumat(4/7/25).Foto.Fathurramhan/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh– Laporan dan pengaduan Tim hukum paslon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix(S1F) kembali di tolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Bawaslu menyebut, laporan dihentikan penanganannya, karena tak terbukti memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar didampingi Komisioner Adi Susanto dan Amir Mahmud, saat menggelar konferensi pers, tentang hal tersebut di Muara Teweh, Jumat 4 Juli 2025 mengatakan, Bawaslu telah melakukan klarifikasi (pemeriksaan) terhadap tiga orang saksi, atau pelapor. Bawalu juga mendengarkan keterangan dari KPU Barito Utara, berkaitan dengan laporan nomor 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 yang dilayangkan oleh Malik Muliawan (Wakil Koordinator Bidang Hukum Tim Kampanye Shalahuddin-Felix) pada 26 Juni 2025.

“Dan saksi terlapor juga sudah di undang, tetapi tidak datang,” kata Adam.

lagi lanjutnya, mengenai laporan dari saudara Malik Muliawan, berdasarkan hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu, terlapor dalam hal ini paslon nomor urut dua (Jimmy-Inriaty) tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Baca Juga :  Daftar Mutasi dan Rotasi Jabatan, 18 Pejabat Eselon II Barito Utara Resmi Dilantik

Menurut dia, selain mengklarifikasi para saksi dan mendengarkan keterangan KPU Barito Utara, Bawaslu juga mengkaji, mencari, dan memastikan apakah unsur-unsur pasal yang disangkakan terpenuhi atau tidak.

“Laporan Pak Malik enam pasal, juga kami ambil sebagai kajian. Dan kita tidak menemukan pasal yang memenuhi unsur. Proses penanganan ini dapat diuji sesuai saluran yang diatur dalam peraturan perundangan, jika ada pihak yang menganggap,Bawaslu Barito Utara tidak profesional. Kami terbuka terhadap koreksi yang obyektif, ” tambah dia.

Enam pasal yang dikaji, Adam mencontohkan Pasal 515 dan Pasal 280 ayat (1) huruf J UU nomor 7/2107.

Dalam pasal 515 ada empat unsur dan Pasal 280 ayat (1) huruf J ada tiga unsur. “Satu saja unsur tidak terpenuhi, maka kami nyatakan tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggatan tindak pidana pemilihan.

Baca Juga :  Hadirkan Ketua Asosiasi Bawang Merah Nganjuk, Barito Utara Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan

Meski demikian, Bawaslu Barito Utara menegaskan bahwa berkaitan dengan unsur-unsur yang diatur dalam pasal-pasal tindak pidana pemilihan UU nomor 7/2017, pemberian uang tidak boleh. “Tapi kita juga melihat dari teks dan konteksnya, ” tambah Adi Susanto.

Diberitakan sebelumnya,Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dipimpin Kuasa Hukum, Rahmadi G Lentam, menghadirkan empat orang saksi dan bukti dugaan pelanggaran kampanye PSU Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Senin 30 Juni 2025.

Sebelumnya pada Kamis (26/6/2025), Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye,paslon nomor urut 1, Malik Muliawan, telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Barito Utara, berkaitan dengan pemasangan stiker paslon dengan diselipkan uang Rp50.000 di Kecamatan Montallat.

Sementara tim hukum 01, belum di dapat konfirmasi nya terkait di tolaknya laporan mereka.(*)

Penulis : Delia Anisya Fitri

Berita Terkait

Sertijab Lingkup Diskominfosandi Barito Utara, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Daftar Mutasi dan Rotasi Jabatan, 18 Pejabat Eselon II Barito Utara Resmi Dilantik
Media Sempat Dilarang Liputan Pelantikan, Bupati Shalahuddin Sebut Terjadi Miskomunikasi
Menanam Jiwa, Bukan Sekadar Mencetak “Onderdil” Industri
Hadirkan Ketua Asosiasi Bawang Merah Nganjuk, Barito Utara Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan
Polres Barut Bantah Keterlibatan Pihak Lain, Perkara Pembunuhan di Perbatasan Kalteng- Kaltim
Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan
Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

Sertijab Lingkup Diskominfosandi Barito Utara, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, 4 Mei 2026 - 12:48 WIB

Daftar Mutasi dan Rotasi Jabatan, 18 Pejabat Eselon II Barito Utara Resmi Dilantik

Senin, 4 Mei 2026 - 12:14 WIB

Media Sempat Dilarang Liputan Pelantikan, Bupati Shalahuddin Sebut Terjadi Miskomunikasi

Senin, 4 Mei 2026 - 06:30 WIB

Menanam Jiwa, Bukan Sekadar Mencetak “Onderdil” Industri

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:21 WIB

Hadirkan Ketua Asosiasi Bawang Merah Nganjuk, Barito Utara Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polres Barut Bantah Keterlibatan Pihak Lain, Perkara Pembunuhan di Perbatasan Kalteng- Kaltim

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:11 WIB

Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28 WIB

Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Berita Terbaru

Fahmi R Kubra

Opini

Piala Penghargaan Bukan Akhir Perjuangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:19 WIB