Mahasiswi UNS Solo Diduga Bunuh Diri di Jembatan Jurug: Mirisnya Tinggal Menunggu Wisuda!

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan yang seorang mahasiswa usai lompat dari Jembatan Jurug. [Suara.com/Ari Welianto]

Pesan yang seorang mahasiswa usai lompat dari Jembatan Jurug. [Suara.com/Ari Welianto]

1TULAH.COM-Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo angkat bicara terkait insiden dugaan bunuh diri seorang mahasiswi yang melompat dari Jembatan Jurug sisi selatan pada Selasa (1/7/2025) kemarin.

Pihak UNS membenarkan bahwa korban bernama Devita Sari Anugraeni adalah mahasiswi Program Studi D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Sekolah Vokasi UNS angkatan 2021 semester 8.

Klarifikasi UNS: Riwayat Kesehatan Jiwa dan Pendampingan Intensif

Sekretaris UNS, Agus Riwanto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (2/7/2025), menjelaskan, “Benar, kalau pelaku percobaan bunuh diri adalah mahasiswi UNS bernama Devita Sari Anugraeni. Dari Program Studi D4 K3 Sekolah Vokasi UNS angkatan 2021.”

Agus mengungkapkan bahwa hasil klarifikasi dengan pihak terkait di lingkungan UNS menunjukkan bahwa mahasiswi tersebut telah menjadi klien Subdirektorat Layanan Konseling Mahasiswa UNS sejak Januari 2025. Bahkan, Devita sudah direkomendasikan untuk menemui psikiater dan terus mendapatkan pendampingan hingga sesaat sebelum peristiwa dugaan percobaan bunuh diri terjadi.

Baca Juga :  Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

“Yang bersangkutan memberikan informasi kepada Subdirektorat Layanan Konseling Mahasiswa dan Kepala Program Studi D4 K3 mempunyai masalah kejiwaan. Bahkan ada riwayat percobaan bunuh diri sejak tahun 2023 sampai 2025 dengan berbagai cara, seperti overdosis obat dan peralatan tajam, dan pernah menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa,” ungkap Agus, memberikan gambaran detail tentang kondisi Devita.

Peran Dosen Pembimbing yang Disebut dalam Pesan Korban

Terkait nama dosen Sumardiyono yang disebut dalam pesan yang ditinggalkan korban dan menceritakan masalah yang menyebabkan dugaan bunuh diri, Agus mengklarifikasi bahwa Sumardiyono adalah Dosen Pembimbing Akademik, Dosen Pembimbing Pertama Skripsi, sekaligus Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Sekolah Vokasi UNS.

“Pak Sumardiyono dan Kaprodi D4 K3 mengetahui kondisi kejiwaan mahasiswi tersebut dan telah memberikan rekomendasi kemudahan dalam proses penyusunan skripsi,” jelas Agus. Bahkan, pihak kampus pernah menyampaikan surat resmi kepada keluarga agar Devita beristirahat selama 3 bulan, namun Devita menolak dengan alasan tidak ingin dikasihani.

Baca Juga :  Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Menurut Agus, Sumardiyono bahkan sempat mendapatkan informasi kembali berupa pengakuan dari Devita mengenai keinginan untuk melakukan percobaan bunuh diri. Hal ini terjadi saat Devita meminta tanda tangan pengesahan skripsi pasca ujian skripsi.

“Pak Sumardiyono lalu menguatkan mahasiswi tersebut bahwa apa yang sudah dicapai hingga saat ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan. Bahkan mahasiswi yang bersangkutan berjanji untuk berusaha membahagiakan keluarga, pembimbing, dan institusi UNS dengan melanjutkan hidup dan menghindari keinginan bunuh diri,” papar Agus.

UNS juga memastikan bahwa Devita Sari Anugraeni telah menyelesaikan ujian skripsi dan revisinya. Saat ini, ia hanya tinggal mengurus administrasi wisuda saja. Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak akan seriusnya isu kesehatan jiwa di kalangan mahasiswa dan pentingnya pendampingan yang komprehensif. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Berita Terbaru

Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani. Foto-ist

DPRD BARUT

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:00 WIB