1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmen mereka untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kalteng terkait permintaan pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Aspirasi ini akan diteruskan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Permintaan pembubaran GRIB Jaya datang dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB). Mereka menilai keberadaan ormas ini merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Bumi Tambun Bungai, sebutan untuk Provinsi Kalteng.
GRIB Jaya Dianggap Meresahkan dan Merugikan Ekonomi
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menjelaskan bahwa usulan yang diterima dewan adalah pencabutan izin Ormas GRIB Jaya. “Kami hanya menjalankan tugas menyampaikan aspirasi, dan keputusan sepenuhnya berada di tangan Kemenkumham,” kata Arton, yang juga mantan bupati Gunung Mas, pada Kamis (12/6/2025).
Aliansi Dayak Bersatu menuntut pembubaran GRIB Jaya karena dianggap meresahkan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Menurut mereka, aktivitas masyarakat terganggu, termasuk adanya penutupan kebun yang diduga terkait dengan tindakan ormas tersebut.
“Kerugian itu bukan hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan minat investor. Jika hukum tak ditegakkan, siapa yang bisa jamin ketertiban di daerah?” ujar perwakilan ADB, menekankan kekhawatiran mereka terhadap stabilitas daerah.
DPRD Kalteng Bersikap Netral, Tunggu Hasil Kajian Kemenkumham
Saat ini, aspirasi tersebut sedang dianalisis secara mendalam oleh tim ahli dan pakar di DPRD Kalteng sebelum disampaikan secara resmi kepada Kemenkumham dalam bentuk surat. Arton menekankan bahwa DPRD Kalteng tidak memiliki sikap politis dalam hal ini dan hanya bertindak sebagai fasilitator untuk meneruskan aspirasi masyarakat.
“Jika hasil kajian Kemenkumham menyatakan bahwa ormas tersebut perlu dibubarkan, maka itulah yang akan terjadi,” tegas Arton. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Kalteng akan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat setelah melakukan kajian hukum yang komprehensif.
Sebelumnya, Aliansi Dayak Bersatu telah melakukan audiensi dengan DPRD Kalteng untuk menyampaikan penolakan terhadap keberadaan GRIB Jaya. ADB berpendapat bahwa ormas tersebut tidak memberikan manfaat dan justru mengganggu ketertiban sosial serta perekonomian daerah.
Langkah DPRD Kalteng ini menjadi sinyal kuat bahwa aspirasi masyarakat Kalteng akan didengarkan dan ditindaklanjuti secara serius. Kita tunggu bagaimana Kemenkumham akan menanggapi usulan pembubaran Ormas GRIB Jaya ini setelah kajian mendalam dilakukan. (Ingkit)