DPRD Kalteng Siap Teruskan Aspirasi Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenkumham

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong. Foto:Istimewa

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong. Foto:Istimewa

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmen mereka untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kalteng terkait permintaan pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Aspirasi ini akan diteruskan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Permintaan pembubaran GRIB Jaya datang dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB). Mereka menilai keberadaan ormas ini merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Bumi Tambun Bungai, sebutan untuk Provinsi Kalteng.

GRIB Jaya Dianggap Meresahkan dan Merugikan Ekonomi

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menjelaskan bahwa usulan yang diterima dewan adalah pencabutan izin Ormas GRIB Jaya. “Kami hanya menjalankan tugas menyampaikan aspirasi, dan keputusan sepenuhnya berada di tangan Kemenkumham,” kata Arton, yang juga mantan bupati Gunung Mas, pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga :  Mustahil 1.676 DIM Revisi KUHAP Dikebut Hanya 2 Hari, Pakar Curigai DPR: Abaikan Partisipasi Publik!

Aliansi Dayak Bersatu menuntut pembubaran GRIB Jaya karena dianggap meresahkan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Menurut mereka, aktivitas masyarakat terganggu, termasuk adanya penutupan kebun yang diduga terkait dengan tindakan ormas tersebut.

“Kerugian itu bukan hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan minat investor. Jika hukum tak ditegakkan, siapa yang bisa jamin ketertiban di daerah?” ujar perwakilan ADB, menekankan kekhawatiran mereka terhadap stabilitas daerah.

DPRD Kalteng Bersikap Netral, Tunggu Hasil Kajian Kemenkumham

Saat ini, aspirasi tersebut sedang dianalisis secara mendalam oleh tim ahli dan pakar di DPRD Kalteng sebelum disampaikan secara resmi kepada Kemenkumham dalam bentuk surat. Arton menekankan bahwa DPRD Kalteng tidak memiliki sikap politis dalam hal ini dan hanya bertindak sebagai fasilitator untuk meneruskan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Buronan Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur, Khusni Mubarak, Akhirnya Tertangkap

“Jika hasil kajian Kemenkumham menyatakan bahwa ormas tersebut perlu dibubarkan, maka itulah yang akan terjadi,” tegas Arton. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Kalteng akan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat setelah melakukan kajian hukum yang komprehensif.

Sebelumnya, Aliansi Dayak Bersatu telah melakukan audiensi dengan DPRD Kalteng untuk menyampaikan penolakan terhadap keberadaan GRIB Jaya. ADB berpendapat bahwa ormas tersebut tidak memberikan manfaat dan justru mengganggu ketertiban sosial serta perekonomian daerah.

Langkah DPRD Kalteng ini menjadi sinyal kuat bahwa aspirasi masyarakat Kalteng akan didengarkan dan ditindaklanjuti secara serius. Kita tunggu bagaimana Kemenkumham akan menanggapi usulan pembubaran Ormas GRIB Jaya ini setelah kajian mendalam dilakukan. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli
Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN
Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya
Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?
Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!
Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!
Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:28 WIB

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB

Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:18 WIB

Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:08 WIB

Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:24 WIB

Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:18 WIB

Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Berita

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:28 WIB