Koalisi Masyarakat Sipil Geram! Pengerahan TNI Bantu Kejaksaan Langgar Undang-Undang, Ancam Reformasi Sektor Keamanan

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prajurit TNI. [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo].

Ilustrasi prajurit TNI. [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo].

1TULAH.COM-Langkah Panglima TNI menerbitkan telegram perintah penyiapan dan pengerahan personel serta alat kelengkapan untuk membantu pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi menilai tindakan ini melangkahi batas tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus pada aspek pertahanan negara, bukan masuk ke ranah penegakan hukum yang merupakan wewenang institusi sipil seperti Kejaksaan.

Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin (12/5/2025), Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penyesalannya atas terbitnya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 tersebut. Mereka menegaskan bahwa perintah ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk di antaranya adalah Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Pertahanan Negara, serta Undang-Undang TNI yang secara eksplisit mengatur tugas dan fungsi pokok Tentara Nasional Indonesia.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil ini menekankan bahwa pengerahan personel TNI untuk membantu pengamanan Kejaksaan semakin memperkuat adanya intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum. Mereka mendesak agar TNI kembali fokus pada tugas utamanya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tidak perlu terlibat dalam proses penegakan hukum yang seharusnya dijalankan oleh Kejaksaan sebagai institusi sipil yang berwenang.

“Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto, dalam keterangannya. Ia juga menyoroti lemahnya dasar hukum kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan untuk mengerahkan pasukan perbantuan. “Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” imbuhnya.

Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan bahwa tujuan perintah Panglima TNI untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tidaklah proporsional. Menurut mereka, pengamanan institusi sipil penegak hukum seperti Kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

“Karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil khawatir bahwa surat perintah Panglima TNI ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas dan fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI. Intervensi TNI dalam ranah penegakan hukum, sebagaimana tertuang dalam surat perintah tersebut, dinilai akan mengancam independensi sistem peradilan.

Kondisi ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan dengan mencampuradukkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan. “Surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu dan bahkan salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI,” kata perwakilan Koalisi.

Mereka juga menyoroti adanya potensi ketidakpatuhan terhadap catatan risalah sidang dan revisi UU TNI yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung dalam revisi tersebut hanya khusus untuk Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer). “Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh surat perintah ini karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari,” lanjutnya.

Menyikapi situasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil dengan tegas mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut surat perintah melalui telegram tersebut. “Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan,” tulis Koalisi.

Baca Juga :  Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak DPR RI untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI serta meminta Presiden dan Menteri Pertahanan untuk membatalkan surat perintah Panglima TNI tersebut. “Kami mendesak kepada Jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI,” pungkas mereka.

Informasi Tambahan:

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi terkemuka di Indonesia yang fokus pada isu-isu hukum dan hak asasi manusia, termasuk Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, ALDP, Public Virtue, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, BEM SI, dan De Jure.

Sebelumnya, terungkap bahwa sejumlah personel TNI telah ditempatkan di Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia berdasarkan surat telegram bernomor ST/1192/2025/ tertanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asop) Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya penempatan personel TNI tersebut sebagai bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di Kejaksaan. Ia juga menegaskan bahwa jumlah personel yang bertugas akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Meskipun demikian, penjelasan dari pihak TNI dan Kejaksaan tidak meredakan kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil yang tetap berpegang pada prinsip pemisahan tugas dan fungsi antara TNI sebagai penjaga pertahanan negara dan Kejaksaan sebagai penegak hukum sipil. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Berita Terbaru