1TULAH.COM, Muara Teweh – Tak dipungkiri Barito Utara (Barut), Kalteng, bisa dikatakan darurat peredaran narkoba jenis sabu dan obat terlarang lainnya.
Terbukti Satresnarkoba Polres Barut kembali menyikat pelaku pengedar ratusan gram sabu dan ratusan butir obat terlarang jenis karisoprodol berlogo DX.
Pelaku adalah seorang pria berinisial OP alias U (35) warga Jalan Sentosa, RT 002 Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng.
Dia disikat polisi di Halaman Parkiran Penginapan Barakati 1 Jalan Panglima Batur, Melayu, Teweh Tengah, Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP membenarkan penangkapan pelaku pengedar sabu dan ratusan butir obat terlarang jenis karisoprodol.
Iptu Novendra mengungkapkan, pelaku ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barut dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 200,01 gram atau 2 ons lebih dan 825 butir pil karisoprodol berlogo DX.
“Pelaku diamankan tepat di halaman parkiran Penginapan Barakati 1 dengan sejumlah barang bukti,” ungkap Iptu Novendra, Jumat, 9 Mei 2025.
Menurutnya, diduga di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis jenis sabu dan obat terlarang lainnya.
Sebelumnya jajaran Satresnarkoba Polres Barut mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi itu akan ada transaksi sabu dan obat terlarang.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Halaman Parkiran Penginapan Barakati 1.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh para saksi selaku warga setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 1 tas warna coklat merek Polo Glael yang didalamnya ditemukan 1 plastik klip besar yang berisikan 825 butir obat tanpa merek bermotif garis diduga mangandung narkoba jenis karisprodol warna putih dan 2 plastik klip besar yang berisikan serbuk kristal diduga sabu.
“Kemudian barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba yang diakui milik pelaku, selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Barut untuk proses sidik lanjut,” ujarnya.
Selain sabu dan obat karisprodol, polisi juga mengaman 1 buah pipet kaca serta barang bukti lainnya.
Iptu Novendra juga mengungkapkan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
Penulis: Aprie
Editor: Aprie