Apes! Miliki Ratusan Gram Sabu dan 825 Butir Karisoprodol, Pria Bahitom Mura Disikat Polisi Barut di Parkiran Barakati 

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku seorang pria berinisial OP alias U (35) warga Jalan Sentosa, RT 002 Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng saat diamankan dengan barang bukti sabu dan obat terlarang. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

Pelaku seorang pria berinisial OP alias U (35) warga Jalan Sentosa, RT 002 Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng saat diamankan dengan barang bukti sabu dan obat terlarang. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Tak dipungkiri Barito Utara (Barut), Kalteng, bisa dikatakan darurat peredaran narkoba jenis sabu dan obat terlarang lainnya.

Terbukti Satresnarkoba Polres Barut kembali menyikat pelaku pengedar ratusan gram sabu dan ratusan butir obat terlarang jenis karisoprodol berlogo DX.

Pelaku adalah seorang pria berinisial OP alias U (35) warga Jalan Sentosa, RT 002 Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng.

Dia disikat polisi di Halaman Parkiran Penginapan Barakati 1 Jalan Panglima Batur, Melayu, Teweh Tengah, Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP membenarkan penangkapan pelaku pengedar sabu dan ratusan butir obat terlarang jenis karisoprodol.

Iptu Novendra mengungkapkan, pelaku ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barut dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 200,01 gram atau 2 ons lebih dan 825 butir pil karisoprodol berlogo DX.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah

“Pelaku diamankan tepat di halaman parkiran Penginapan Barakati 1 dengan sejumlah barang bukti,” ungkap Iptu Novendra, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurutnya, diduga di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis jenis sabu dan obat terlarang lainnya.

Sebelumnya jajaran Satresnarkoba Polres Barut mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi itu akan ada transaksi sabu dan obat terlarang.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Halaman Parkiran Penginapan Barakati 1.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan oleh para saksi selaku warga setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 1 tas warna coklat merek Polo Glael yang didalamnya ditemukan 1 plastik klip besar yang berisikan 825 butir obat tanpa merek bermotif garis diduga mangandung narkoba jenis karisprodol warna putih dan 2 plastik klip besar yang berisikan serbuk kristal diduga sabu.

Baca Juga :  Bejat! Diduga Cabuli Anak, Ayah di Puruk Cahu Diringkus Polsek Murung

“Kemudian barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba yang diakui milik pelaku, selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Barut untuk proses sidik lanjut,” ujarnya.

Selain sabu dan obat karisprodol, polisi juga mengaman 1 buah pipet kaca serta barang bukti lainnya.

Iptu Novendra juga mengungkapkan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie

Berita Terkait

Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah
Bejat! Diduga Cabuli Anak, Ayah di Puruk Cahu Diringkus Polsek Murung
Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pemuda Bawa Ratusan Ineks di Muara Teweh
Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta
Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar
Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang
Jauh dari Minimal Ancaman, JPU Tuntut 3 Terdakwa Politik Uang 7 Bulan Penjara, Kok Bisa
Penasehat Hukum Dua Terdakwa Ajukan Permohonan JC ke Hakim PN Muara Teweh

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:52 WIB

Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:23 WIB

Bejat! Diduga Cabuli Anak, Ayah di Puruk Cahu Diringkus Polsek Murung

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:16 WIB

Apes! Miliki Ratusan Gram Sabu dan 825 Butir Karisoprodol, Pria Bahitom Mura Disikat Polisi Barut di Parkiran Barakati 

Rabu, 30 April 2025 - 10:37 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pemuda Bawa Ratusan Ineks di Muara Teweh

Senin, 21 April 2025 - 17:51 WIB

Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta

Jumat, 18 April 2025 - 14:50 WIB

Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar

Kamis, 17 April 2025 - 15:01 WIB

Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang

Selasa, 15 April 2025 - 14:23 WIB

Jauh dari Minimal Ancaman, JPU Tuntut 3 Terdakwa Politik Uang 7 Bulan Penjara, Kok Bisa

Berita Terbaru