1TULAH.COM-Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) akhirnya buka suara terkait tudingan penggelapan dana proyek pemerintah dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang menyeret nama mereka. Bantahan ini muncul setelah adanya laporan dari mitra dapur MBG ke Polsek Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp975.375.000.
Kuasa hukum Yayasan MBN, Timothy Ezra Simanjuntak, dalam keterangannya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025), menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah sebuah perbedaan pendapat dengan pihak mitra dapur yang dikelola oleh Ibu Ira.
MBN Klaim Dana MBG Utuh di Rekening, Tak Ada Penyelewengan
Timothy membantah keras tuduhan penggelapan dana tersebut. Ia menyatakan bahwa dana pembayaran dari instansi terkait program makan bergizi gratis masih utuh berada di rekening yayasan dan tidak mengalami perubahan.
“Bahwa pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening, dan tidak berubah. Mungkin saya tidak bisa kasih lihat, karena kan ini termasuk perlindungan data pribadi,” ujar Timothy.
Lebih lanjut, Timothy meyakinkan bahwa saldo untuk program MBG masih tersedia dan tidak terjadi penyelewengan dana seperti yang dituduhkan oleh pihak mitra dapur. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut sangat jauh dari kebenaran.
“Saldonya tidak keluar, di sini mungkin saya bisa lihat, di sini ada BNI, sudah ada, dan tidak sesuai dengan tuduhan penyelewengan dana. Itu jauh, jauh panggang dari api,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan perselisihan ini secara transparan, pihak MBN meminta data-data konkret dari pihak dapur yang dikelola oleh Ibu Ira agar duduk bersama dan menemukan solusi yang adil.
Janji MBN Selesaikan Pembayaran Pekan Depan
Yayasan MBN menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah pembayaran hak atau kewajiban kepada pihak mitra dapur MBG yang dikelola Ibu Ira dalam waktu dekat. Mereka berjanji akan mengajak pihak mitra untuk duduk bersama pada pekan depan.
Menurut Timothy, surat undangan pertemuan tersebut telah dilayangkan kepada pihak mitra dapur. Namun, kuasa hukum dari pihak Ibu Ira sempat meminta agar jadwal pertemuan tersebut diundur.
“Beliau sampaikan juga, ada suratnya, mau di-reschedule. Nah, intinya seperti itu ya,” jelas Timothy terkait upaya mediasi yang sedang diupayakan oleh pihak MBN.
Laporan Polisi Mitra Dapur Terkait Dugaan Penggelapan
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke kepolisian. Laporan dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis (10/4) tersebut terkait dugaan penggelapan dana program makan bergizi gratis senilai Rp975.375.000.
Kuasa hukum pihak mitra dapur, Danna Harly, menyayangkan tindakan MBN yang dinilai tidak membayarkan hak kliennya, Ibu Ira, selaku mitra dapur MBG di wilayah Kalibata.
Danna menjelaskan bahwa kerjasama antara Ibu Ira dan pihak yayasan serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata telah berlangsung sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, pihak Ibu Ira telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan yang terbagi dalam dua tahap.
Dalam perjanjian awal, harga per porsi makanan disepakati sebesar Rp15 ribu. Namun, di tengah jalan, sebagian harga diubah menjadi Rp13 ribu. Pihak yayasan disebut telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum penandatanganan kontrak pada Desember 2024.
Lebih lanjut, Danna mengungkapkan bahwa hak kliennya sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500 per porsi dari harga yang telah disepakati. Selain itu, terungkap bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.
Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya, pihak yayasan justru menyatakan bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan alasan kebutuhan operasional di lapangan. Padahal, menurut pihak mitra dapur, seluruh dana operasional, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, transportasi, listrik, peralatan dapur, hingga upah juru masak, sepenuhnya ditanggung oleh Ibu Ira.
Pihak mitra dapur juga menyayangkan tidak adanya keterbukaan informasi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga akhirnya, Ibu Ira memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dan melaporkan yayasan MBN ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Langkah Hukum dan Upaya Mediasi
Dengan adanya laporan polisi dari pihak mitra dapur dan bantahan dari pihak Yayasan MBN, kasus dugaan penggelapan dana program makan bergizi gratis ini memasuki babak baru. Sementara pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut, Yayasan MBN berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur mediasi dengan mengajak pihak mitra dapur untuk duduk bersama.
Publik tentu akan menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, mengingat program makan bergizi gratis merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki dampak besar bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program ini menjadi sorotan utama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (Sumber:Suara.com)