Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

1TULAH.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa temuan 16 item kosmetik mengandung bahan berbahaya bukan sekadar pelanggaran regulasi, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan jutaan konsumen Indonesia, terutama perempuan.

Ia menyebut hal ini sebagai peringatan serius dan mendesak pemerintah agar hadir memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dalam aspek keselamatan dan transparansi produk.

Puan menyoroti lemahnya sistem pengawasan, baik terhadap produk kosmetik berbasis kontrak produksi maupun barang impor, yang dinilai rawan kebocoran terhadap zat berbahaya seperti merkuri, timbal, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna K10.

Baca Juga :  Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pengawasan aktif, menyeluruh, dan berbasis teknologi.

Pemerintah juga didorong untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dan memastikan distribusi serta pelabelan kosmetik menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Puan juga menanggapi temuan 9 batch produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi namun tidak mencantumkan informasi tersebut dalam kemasan.

Ia menyebut persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan keyakinan dan hak dasar konsumen Muslim. Karena itu, ia mendorong agar sinergi antara BPJPH, BPOM, dan kementerian terkait ditingkatkan.

Baca Juga :  Bendung Badai PHK, Pemerintah Siap Pangkas Harga Gas Industri Non-Subsidi

Puan menambahkan bahwa pengawasan makanan halal harus segera dibenahi demi menjaga citra industri pangan nasional.

Ia memperingatkan bahwa jika persoalan ini tidak ditangani serius, Indonesia bisa kehilangan kepercayaan dari pasar halal global.

Menurutnya, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi pelopor dalam sistem jaminan produk halal yang kuat, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Berita Terbaru

Opini

Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:11 WIB