1TULAH.COM, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Kalteng, berhasil meringkus seorang pria berinisial B (28) yang diketahui ingin transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka B diringkus pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Kapten Mulyono RT 003 RW 000 Desa Dirung Lingkin, Tanah Siang Selatan.
Kapolres Mura AKBP Franky M Monathen, melalui Kasat Narkoba Iptu Sutrisno mengatakan, penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terlapor yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka dan selanjutnya melakukan pengintaian yang Informasinya terlapor akan melakukan transaksi,” kata Iptu Sutrisno, Kamis siang, 17 April 2025.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan langsung menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang dibungkus diplastik klip transparan, di dalam kotak rokok milik pelaku.
Tak sampai disitu, petugas juga membawa pelaku ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, petugas menemukan lagi barang bukti 3 paket sabu yang disimpan di tas gendong milik pelaku.
Barang bukti tersebut berjumlah 4 paket sabu dengan berat kotor 0,93 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, motor, plastik klip, tas gendong dan 1 buah test kit merek One Step Test Device yang telah digunakan untuk menguji urine terlapor dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine terlapor tersebut positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu.
“Saat ini terlapor dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Iptu Sutrisno.
Editor: Aprie