1TULAH.COM, Muara Teweh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22) dijatuhkan hukuman pidana penjara tujuh bulan dikurangi masa tahanan, pada sidang di PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa, 15 April 2025.
Selain itu, JPU menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200.000.000 subsider satu bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Widha Sinulingga dan Bintang Ilham Pamungkas didampingi Agung Cap Prawarmianto.
Usai pembacaan tuntutan Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, Ketua majelis hakim Sugiannur mempersilakan tim penasehat hukum menyiapkan pembelaan.
Sekadar informasi, tuntutan JPU jauh bawah ancaman tuntutan seperti diatur dalam UU nomor 10/2016, beebunyi ; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Editor: Aprie