Jauh dari Minimal Ancaman, JPU Tuntut 3 Terdakwa Politik Uang 7 Bulan Penjara, Kok Bisa

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar - JPU Widha Sinulingga didampingi Bintang Ilham Pamungkas dan Agung Cap Prawarmianto membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa money politik di PN Muara Teweh, Selasa (15/4/2025). Foto: TV PN Muara Teweh

Tangkapan Layar - JPU Widha Sinulingga didampingi Bintang Ilham Pamungkas dan Agung Cap Prawarmianto membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa money politik di PN Muara Teweh, Selasa (15/4/2025). Foto: TV PN Muara Teweh

1TULAH.COM, Muara Teweh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22) dijatuhkan hukuman pidana penjara tujuh bulan dikurangi masa tahanan, pada sidang di PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga :  Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Selain itu, JPU menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200.000.000 subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Widha Sinulingga dan Bintang Ilham Pamungkas didampingi Agung Cap Prawarmianto.

Usai pembacaan tuntutan Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, Ketua majelis hakim Sugiannur mempersilakan tim penasehat hukum menyiapkan pembelaan.

Baca Juga :  Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Sekadar informasi, tuntutan JPU jauh bawah ancaman tuntutan seperti diatur dalam UU nomor 10/2016, beebunyi ; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Editor: Aprie

Berita Terkait

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Jun 2026 - 22:25 WIB