Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK di Tengah Sidang Hasto, Ada Apa?

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan alasannya untuk menjadi anggota tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (sumber: suara.com)

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan alasannya untuk menjadi anggota tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa ia telah dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dalam kasus ini, terdapat tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.

Pada Rabu pagi, 26 Maret 2025, Febri menerima surat panggilan dari KPK untuk pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini.

Terkait pemanggilan tersebut, Febri menjelaskan bahwa ia baru dapat memenuhi panggilan KPK setelah menyelesaikan sidang yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di mana ia bertindak sebagai penasihat hukumnya.

“Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Hasto akan menjalani sidang lanjutan hari ini terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh Hasto.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasto melakukan berbagai tindakan yang menghalangi penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam proses PAW anggota DPR RI.

Baca Juga :  Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memastikan Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI. Atas tindakan tersebut, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Lebih lanjut, Hasto juga dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dari undang-undang yang sama, beserta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menunjukkan bahwa tindakannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana juga terlibat nama Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengungkapkan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku, terlibat dalam praktik suap terhadap Wahyu Setiawan, seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk periode 2017-2022.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin. Dik/153/DIK. 00/01/12/2024, yang tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK, yang diatur dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi oleh KPK, Hasto menginstruksikan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menyembunyikan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK. Setelah itu, Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin. Dik/152/DIK. 00/01/12/2024 pada hari Senin, 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

 

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi
Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino
Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran
Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan
Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik
Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1
Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)
Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:08 WIB

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 16:46 WIB

Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino

Minggu, 13 September 2026 - 10:13 WIB

Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Minggu, 13 September 2026 - 10:04 WIB

Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan

Minggu, 13 September 2026 - 05:45 WIB

Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Sabtu, 12 September 2026 - 20:52 WIB

Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Sabtu, 12 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WIB

Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Berita Terbaru