Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK di Tengah Sidang Hasto, Ada Apa?

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan alasannya untuk menjadi anggota tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (sumber: suara.com)

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan alasannya untuk menjadi anggota tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa ia telah dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dalam kasus ini, terdapat tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.

Pada Rabu pagi, 26 Maret 2025, Febri menerima surat panggilan dari KPK untuk pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini.

Terkait pemanggilan tersebut, Febri menjelaskan bahwa ia baru dapat memenuhi panggilan KPK setelah menyelesaikan sidang yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di mana ia bertindak sebagai penasihat hukumnya.

“Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Hasto akan menjalani sidang lanjutan hari ini terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh Hasto.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasto melakukan berbagai tindakan yang menghalangi penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam proses PAW anggota DPR RI.

Baca Juga :  Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memastikan Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI. Atas tindakan tersebut, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Lebih lanjut, Hasto juga dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dari undang-undang yang sama, beserta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menunjukkan bahwa tindakannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana juga terlibat nama Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengungkapkan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku, terlibat dalam praktik suap terhadap Wahyu Setiawan, seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk periode 2017-2022.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin. Dik/153/DIK. 00/01/12/2024, yang tertanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK, yang diatur dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi oleh KPK, Hasto menginstruksikan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menyembunyikan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK. Setelah itu, Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin. Dik/152/DIK. 00/01/12/2024 pada hari Senin, 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

 

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani
DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan
Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci
Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!
Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas
Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 06:08 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

Minggu, 26 April 2026 - 18:55 WIB

DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 18:04 WIB

Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ijab Kabul Berlangsung Khidmat dalam Satu Tarikan Napas

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Berita Terbaru