Menjabat Posisi Rangkap di Tim Pemenangan Agisaja, MAR Ditetapkan Polisi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Barut saat gelar press rilis terkait kasus money politik jelang PSU, Minggu(23/3/2025).foto
DENI/1tulah.com

Jajaran Polres Barut saat gelar press rilis terkait kasus money politik jelang PSU, Minggu(23/3/2025).foto DENI/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh- Menjabat posisi rangkap di Tim pemenangan Agisaja, warga berinisial MAR alias Deden ditetapkan polisi tersangka, Dugaan Money politik atau tindak pidana pemilihan.

MAR alias Deden tidak sendiri ditetapkan sebagai pemeran utama. Ia bersama TRB(44) jabatan korlap dan seorang perempuan berinisial WTW(22) juga ditetapkan tersangka atau pemeran utama. Ketiga nya ditetapkan tersangka bertepatan hari kemenangan Agisaja di PSU.

Kapolres Barito Utara, Singgih Febiyanto saat press rilis mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka sebagai pemeran utama.

Baca Juga :  Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play

“Peran WTW sebagai cek list nama. Sementara peran laki- pertama sebagai  pemberi uang. Dan seorang laki- laki kedua sebagai kordinator,” kata Kapolres Singgih Febiyanto, Minggu 23 Maret 2025,

Semua tersangka ditahan sejak Sabtu (22/3/2025). Sesuai UU, polisi diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara ini.

Lanjut Kapolres, mereka dikenakan ancaman pasal tentang perubahan kedua atas  UU  nomor 10  tahun 2016. Tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang2. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.

Baca Juga :  Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins

Informasi diperoleh media ini MAR alias Deden merangkap jabatan di timses pemenangan Agisaja, antara lain ;

1. Wakil Bendahara

2. Kordinator bidang transfortasi dan akomodasi.(*)

Pemulis : Deni

 

Berita Terkait

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:26 WIB

Dilema Marc Marquez di Awal Musim MotoGP 2026: Berkah Terselubung bagi Dominasi Aprilia?

Berita Terbaru