PP 47/2024: Penghapusan Piutang Macet UMKM oleh Presiden Prabowo, Ini Syaratnya!

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kredit UMKM

Ilustrasi Kredit UMKM

1TULAH.COM-Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PPP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendati demikian, tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya, misalnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet hanya berlaku bagi UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan keluatan, serta UMKM lainnya seperti mode atau bisana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Dalam pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapustagihan piutang macet baru dapat dilakukan kepada beberapa kredit:

Pertama, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 berlaku.

Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Baca Juga :  Gubernur DKI Niat Bangun Pulau Kucing di Wilayah Kepulauan Seribu

Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam salinan tersebut dijelaskan juga pasal demi pasalnya.

Pasal 6 Ayat (1)

Huruf a

Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, di antaranya Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).

Huruf b

Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan, antara lain Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).

Huruf c

Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang antara lain pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di Yograkarta karena terdampak gempa bumi.

Merujuk penjelasan pasal demi pasal, artinya kebijakan penghapusan buku bagi UMKM ini tidak berlaku bagi nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat). Melainkan hanya berlaku bagi nasabah-nasabah lama dan atau nasabah yang pernah mengikuti program Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).

Baca Juga :  Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal

Lebih rinci, kredit-kredit tersebut harus memenuhi kriteria bahwa nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada PP ini berlaku, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit.

“[Serta] tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah,” bunyi Pasal 6 ayat 2 poin d.

Adapun contohnya, PT Bank A telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan.

Contoh lainnya, PT Bank B telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2O2O maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank B tersebut tidak dapat dihapustagihkan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Menjelang Lebaran 2025, Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di BRI
Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Beberkan RK Lihat Langsung Ketika Rumahnya Digeledah Penyidik
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao
RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!
Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?
Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 11:01 WIB

Menjelang Lebaran 2025, Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di BRI

Senin, 17 Maret 2025 - 10:51 WIB

Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Beberkan RK Lihat Langsung Ketika Rumahnya Digeledah Penyidik

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Senin, 17 Maret 2025 - 09:10 WIB

RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!

Senin, 17 Maret 2025 - 05:24 WIB

Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:27 WIB

Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal

Berita Terbaru

Bupati Tanah Laut (Tala), H Rahmat Trianto, secara resmi meluncurkan program Sapa, Salam, Senyum, Layani (Salami) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tala, Senin, 17 Maret 2025. Foto: M Lutfi Ashidiqi/1tulah.com

KABUPATEN TANAH LAUT

Bupati Rahmat Luncurkan Salami, Siap Melayani Masyarakat Tala Sepenuh Hati

Senin, 17 Mar 2025 - 16:45 WIB

Voice of America. (BBC Indonesia)

Berita

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Mar 2025 - 15:45 WIB