PP 47/2024: Penghapusan Piutang Macet UMKM oleh Presiden Prabowo, Ini Syaratnya!

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kredit UMKM

Ilustrasi Kredit UMKM

1TULAH.COM-Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PPP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendati demikian, tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya, misalnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet hanya berlaku bagi UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan keluatan, serta UMKM lainnya seperti mode atau bisana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Dalam pasal 6 beleid itu dijelaskan, setelah bank atau lembaga keuangan non-bank milik negara melakukan hapus buku maka penghapustagihan piutang macet baru dapat dilakukan kepada beberapa kredit:

Pertama, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan programnya telah selesai ketika PP 47/2024 berlaku.

Kedua, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Baca Juga :  Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam salinan tersebut dijelaskan juga pasal demi pasalnya.

Pasal 6 Ayat (1)

Huruf a

Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, di antaranya Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).

Huruf b

Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan, antara lain Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).

Huruf c

Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang antara lain pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di Yograkarta karena terdampak gempa bumi.

Merujuk penjelasan pasal demi pasal, artinya kebijakan penghapusan buku bagi UMKM ini tidak berlaku bagi nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat). Melainkan hanya berlaku bagi nasabah-nasabah lama dan atau nasabah yang pernah mengikuti program Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).

Baca Juga :  Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

Lebih rinci, kredit-kredit tersebut harus memenuhi kriteria bahwa nilai pokok piutang macet paling banyak Rp500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada PP ini berlaku, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit.

“[Serta] tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah,” bunyi Pasal 6 ayat 2 poin d.

Adapun contohnya, PT Bank A telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan.

Contoh lainnya, PT Bank B telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2O2O maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank B tersebut tidak dapat dihapustagihkan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria
KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta
Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 19:31 WIB

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa(PKB) H Paramana Setiawan saat memberikan tangganapn di paripurna (Dadang Hardiwan)

Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul

DPRD BARUT

Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:05 WIB

Bupati erius mendengarkan penjelasan kabid kedaruratan dan logistik, Rizali Hadi, S.Sos

Muara Teweh

Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:59 WIB