1TULAH.COM-Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para karyawan.
Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami secara pasti bagaimana perhitungan THR yang benar sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Padahal, pemahaman yang tepat akan hak-hak terkait THR sangat penting agar karyawan dapat menikmati momen hari raya tanpa rasa khawatir.
Dasar Hukum THR dalam UU Cipta Kerja
Aturan mengenai THR bagi pegawai swasta diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Menurut undang-undang ini, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap, berdasarkan masa kerja mereka.
Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Sementara itu, karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Ketentuan Penting THR dalam UU Cipta Kerja
- Hak Karyawan: THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
- Waktu Pembayaran: Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
- Sanksi bagi Perusahaan: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, hingga sanksi administratif lainnya.
Cara Menghitung THR Sesuai UU Cipta Kerja
Perhitungan THR mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji.
- Upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi: Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages) atau Gaji pokok beserta tunjangan tetap.
Simulasi Perhitungan THR
Berikut adalah beberapa contoh simulasi perhitungan THR:
- Contoh 1: Karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 dan masa kerja 1,3 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp5.000.000 (satu bulan gaji).
- Contoh 2: Karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 dan masa kerja 6 bulan berhak mendapatkan THR sebesar (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Pentingnya Memahami Hak THR
Memahami peraturan THR dalam UU Cipta Kerja sangat penting agar hak karyawan tetap terlindungi. Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, karyawan berhak mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Dengan memahami panduan ini, diharapkan para karyawan dapat memperoleh hak THR mereka dengan tepat dan merayakan hari raya dengan tenang. (Sumber:Suara.com)