Panduan Lengkap Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja: Hak Karyawan Jelang Hari Raya

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhitungan thr menurut uu cipta kerja (freepik)

Perhitungan thr menurut uu cipta kerja (freepik)

1TULAH.COM-Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para karyawan.

Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami secara pasti bagaimana perhitungan THR yang benar sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Padahal, pemahaman yang tepat akan hak-hak terkait THR sangat penting agar karyawan dapat menikmati momen hari raya tanpa rasa khawatir.

Dasar Hukum THR dalam UU Cipta Kerja

Aturan mengenai THR bagi pegawai swasta diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Menurut undang-undang ini, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap, berdasarkan masa kerja mereka.

Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Sementara itu, karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit ke BUMN, Erick Thohir Terima Hadiah Besar?

Ketentuan Penting THR dalam UU Cipta Kerja

  • Hak Karyawan: THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
  • Waktu Pembayaran: Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Sanksi bagi Perusahaan: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, hingga sanksi administratif lainnya.

Cara Menghitung THR Sesuai UU Cipta Kerja

Perhitungan THR mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar satu bulan gaji.
  • Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji.
  • Upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi: Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages) atau Gaji pokok beserta tunjangan tetap.
Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Bupati Bartim M. Yamin Langsung Cek Kesiapan Kantor

Simulasi Perhitungan THR

Berikut adalah beberapa contoh simulasi perhitungan THR:

  • Contoh 1: Karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 dan masa kerja 1,3 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp5.000.000 (satu bulan gaji).
  • Contoh 2: Karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 dan masa kerja 6 bulan berhak mendapatkan THR sebesar (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Pentingnya Memahami Hak THR

Memahami peraturan THR dalam UU Cipta Kerja sangat penting agar hak karyawan tetap terlindungi. Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, karyawan berhak mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Dengan memahami panduan ini, diharapkan para karyawan dapat memperoleh hak THR mereka dengan tepat dan merayakan hari raya dengan tenang. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

KPK OTT Pejabat dan Anggota DPRD OKU, 8 Orang Diamankan!
Pramono Diminta Tetap Jalankan Program Sarapan Bergizi Gratis, Pengamat: Peluang Dongkrak Kepercayaan Publik
Warga Demo Bawaslu Barito Utara, Tuntut Penegakan Hukum Dugaan Money Politik Tidak Tebang Pilih!
Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2025: Liburan Panjang dan Tips Mudik Aman!
Bakti Sosial Kodim 1012/Buntok: Bersihkan Masjid dan Santuni Panti Asuhan Jelang HUT Korem
Hanya 5,48% Anak Disabilitas Bersekolah: Potret Suram Akses Pendidikan di Indonesia
Timnas Indonesia Tantang Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Adu Gengsi Pemain Abroad!
Kantor Wamen Komdigi Digeledah Terkait Kasis Korupsi PDNS: Kita Serahkan Proses Hukumnya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:05 WIB

KPK OTT Pejabat dan Anggota DPRD OKU, 8 Orang Diamankan!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:18 WIB

Pramono Diminta Tetap Jalankan Program Sarapan Bergizi Gratis, Pengamat: Peluang Dongkrak Kepercayaan Publik

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:31 WIB

Warga Demo Bawaslu Barito Utara, Tuntut Penegakan Hukum Dugaan Money Politik Tidak Tebang Pilih!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:55 WIB

Bakti Sosial Kodim 1012/Buntok: Bersihkan Masjid dan Santuni Panti Asuhan Jelang HUT Korem

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:54 WIB

Hanya 5,48% Anak Disabilitas Bersekolah: Potret Suram Akses Pendidikan di Indonesia

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:16 WIB

Timnas Indonesia Tantang Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Adu Gengsi Pemain Abroad!

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:29 WIB

Kantor Wamen Komdigi Digeledah Terkait Kasis Korupsi PDNS: Kita Serahkan Proses Hukumnya

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:25 WIB

Prabowo dan Rektor Bertemu di Istana 4 Jam, Tak Bahas Larangan Demo Mahasiswa

Berita Terbaru

KPK melakukan operasi tangkap tangan di OKU [istock]

Berita

KPK OTT Pejabat dan Anggota DPRD OKU, 8 Orang Diamankan!

Sabtu, 15 Mar 2025 - 20:05 WIB

Kesehatan

Ketahui 5 Gejala Penyakit Hati Sejak Dini Sebelum Terlambat

Sabtu, 15 Mar 2025 - 18:41 WIB