1TULAH.COM-Persoalan minyak goreng subsidi pemerintah, MinyaKita, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa MinyaKita dijual tidak sesuai takaran dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Hal ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan tata kelola pangan di Indonesia.
Temuan Lapangan yang Mengkhawatirkan
Berawal dari video viral di media sosial, terungkap bahwa isi MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Seharusnya 1 liter, namun kenyataannya hanya 750 mililiter. Temuan ini diperkuat dengan sidak yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Andi Amran menemukan MinyaKita dijual dengan harga Rp18 ribu per liter, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter.
Lemahnya Pengawasan dan Tata Kelola
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dodi Faedlulloh, menilai bahwa persoalan MinyaKita mencerminkan lemahnya mekanisme kontrol terhadap produk-produk yang mendapat intervensi harga dari pemerintah. Pengawasan rantai distribusi barang bersubsidi dinilai masih lemah, baik dalam aspek kepatuhan produsen maupun pengawasan di tingkat distribusi.
Senada dengan Dodi, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, juga berpendapat bahwa temuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pemerintah. Menurutnya, peran pemerintah tidak hanya sebatas memberikan izin kepada produsen, tetapi juga harus mengawasi peredaran, kesesuaian takaran, dan harga.
Tanggung Jawab Menteri Koordinator Pangan
Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta, Miftahudin, menyoroti tanggung jawab Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan. Menurutnya, persoalan MinyaKita bukan hanya tentang takaran, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola pangan. Miftahudin menilai bahwa Zulkifli Hasan telah gagal dalam menjalankan tugasnya.
Mengapa Barang Subsidi Rawan Diselewengkan?
Penyelewengan terhadap barang atau kebutuhan pokok bersubsidi bukan hal baru. Kerentanan ini terjadi karena adanya kesenjangan harga antara barang subsidi dan barang nonsubsidi. Hal ini menciptakan insentif bagi oknum tertentu untuk melakukan kecurangan, seperti mengurangi isi, mencampur dengan produk lain, atau menyalurkan ke segmen pasar yang tidak seharusnya.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengambil langkah dengan menarik MinyaKita yang tidak sesuai takaran dari pasar dan memperketat pengawasan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga telah menutup produsen MinyaKita, PT Arya Rasa Nabati, dan menetapkan satu orang tersangka.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa produsen yang mencurangi MinyaKita adalah penipu dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini.
Masyarakat berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pangan dan memastikan rantai distribusi pangan berjalan dengan baik. Pengawasan yang lebih transparan dan berbasis teknologi, serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang kembali. (Sumber:Suara.com)