H1TULAH.COM – Bareskrim Polri kembali melimpahkan dua tersangka kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka yang dilimpahkan sekarang yaitu Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra. Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyebutkan kedua tersangka dilimpahkan bersama barang bukti berupa uang tunai, mobil mewah, hingga apartemen lengkap dengan pertokoan.
“Hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka yang tahap ke-2, tersangka bernama Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, ini anaknya dari Andreas Andrianto, yang masih DPO. Yang kita serahkan sebagai tersangka beserta barang bukti,” ucap Karta saat di Kejari Jakarta Barat, Selasa (11/3/2025).
Ternyata, mengenai pelimpahan barang bukti milik Michell Alexandra ini yang berupa uang tunai senilai hampir Rp29 miliar, 5 mobil yang terdiri dari mobil mewah, seperti BMW, Mazda CX-5, mobil Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen. Kemudian, untuk aset milik Erwin yang dilimpahkan adalah apartemen di tiga wilayah, yakni Bandung, Pekan Baru, dan Riau.
“Ada rumah milik Erwin di Bandung, ada tiga lokasi, kantor Net-89 di Bandung juga, terus ada kantor Net-89 yang di Pekan Baru, Riau. Ada apartemen milik Michelle yang dibeliin oleh Pak Andreas, yang uangnya dari PT SMI,” ungkapnya.
Meskipun begitu, hingga sekarang polisi masih menelusuri aset dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alasannya karena, masih ada kemungkinan ditemukan aset dan tersangka lainnya.
“(Masih mungkin) bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan dari para tersangka,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sudah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini pada Kamis (20/2/2025) lalu. Keduanya, yakni Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan. Dalam pelimpahan sebelumnya pihak penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa mobil mewah merek Tesla dan Lexus, tanah, sampai logam mulia.