1TULAH.COM, Muara Teweh-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara membuat aturan tegas pada pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU).
Selain melarang Tim Paslon mendirikan posko pengamanan di wilayah pelaksanaan PSU. KPU juga melarang pemilih terdaftar membawa HP seluler dan lainnya ke dalam bilik.
Selain itu KPU juga melarang Mobilisasi Pemilih Oleh Paslon /Tim Pemenangan Ke TPS.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, Senin 10 Maret 2025, KPU membuat 9 aturan.
Berikut 9 aturan dan larangan yang di buat bersama KPU bersama Bawaslu, Polri/TNI, OPD terkait, dan 2 tim Paslon.
1. Terkait Pembawaan Hp/Alat Perekam Lainnya Oleh Pemilih Tidak Diperkenankan Pada Saat Ke Bilik Suara Saat Pencoblosan. Dan Harus Dititpkan Ke Petugas KPPS.
2. Masyarakat Yang Tidak Mendapatkan C-pemberitahuan Sampai Dengan 21 Maret 2025 Pukul 17.00 Wib, Maka Silakan Disampaikan Ke KPPS Atau Ke KPU Kabupaten Barito Utara, Dengan Catatan Membawa Ktp-elektronik Untuk Cek Nik Terlebih Dahulu Dan Mengarahkan Ke Ketua KPPS Untuk Mendapatkan C-pemberitahuan;
3. Terkait Mobilisasi Pemilih Oleh Paslon /Tim Pemenangan Ke TPS Tidak Diperbolehkan;
4. Tidak Ada Posko Pengamanan Dari Masing-masing Tim Pasangan Calon/Pemenangan Di Wilayah Pelaksanaan PSU
5. Kepolisian Dan TNI Menjamin Keamanan Selama Tahapan Pelaksanaan PSU Sampai Pelantikan
6. Tidak Diperkenankan Bagi Paslon/Tim Pemenangan Untuk Ikut Mendampingi Pendistribusian C-pemberitahuan, Selain Penyelenggara Dan Didampingi Aparat Keamanan
7. Live Streaming Saat HPS Tidak Dapat Difasilitasi
8. Terkait Permintaan Salinan Dpt Final Hasil Pencermatan Akan Disampaikan Setelah Uji Publik;
9. Starlink Atau Jaringan Internet Di TPS 04 Malawaken Wajib Disediakan/Difasilitasi Oleh Diskominfo Untuk Uji Publik, Cek Dpt Online Dan Penggunaan Aplikasi Sirekap.(*)
Penulis : Deni