1TULAH.COM-Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyoroti lemahnya kepatuhan perusahaan tambang dan perkebunan dalam melaksanakan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menegaskan bahwa masih banyak perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab ini, meskipun regulasi telah mengatur dengan jelas.
Perusahaan Mangkir Terancam Penghentian Operasi
Bambang Irawan menegaskan bahwa rehabilitasi DAS adalah kewajiban mutlak bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di Kalteng. Jika kewajiban ini diabaikan, ia mendesak agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan.
“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS. Saya punya datanya,” ujarnya dalam keterangan, Senin (10/3).
“Apabila perusahaan tidak melakukan rehabilitasi DAS, saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Jangan hanya mengeksploitasi sumber daya, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tegasnya.
Perusahaan di DAS Kahayan dan Barito Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dimiliki Bambang Irawan, sejumlah perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban ini beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan Barito. Ia berencana memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban rehabilitasi.
“Saya punya data mereka dan akan memanggilnya. Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban, lebih baik mereka tidak beroperasi di Kalteng,” tegasnya.
Perusahaan Perkebunan Juga Wajib Rehabilitasi DAS
Selain sektor pertambangan, Bambang Irawan juga menyoroti perusahaan perkebunan, terutama kelapa sawit. Menurutnya, perusahaan perkebunan di Kalteng juga memiliki tanggung jawab reboisasi dan rehabilitasi DAS.
“Perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan, terutama sawit, juga memiliki tanggung jawab dalam rehabilitasi DAS,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan. Jika tidak, ia mengancam akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau mereka tidak melakukan rehabilitasi, kita panggil, kita tutup. Untuk apa berinvestasi di sini jika kewajiban mereka tidak dijalankan?” tegasnya.
Kritik terhadap BPDAS dan Desakan Pengawasan Lebih Tegas
Bambang Irawan mengkritik peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang dinilai kurang tegas dalam mengawasi rehabilitasi DAS. Ia menilai pengawasan yang dilakukan belum maksimal.
“BPDAS harus lebih tegas dalam menjalankan fungsi supervisi. Saat ini, saya melihat mereka berjalan sendiri tanpa koordinasi yang jelas,” ungkapnya.
Jika BPDAS tidak mampu menjalankan tugasnya, ia menyarankan agar kewenangan pengawasan rehabilitasi DAS diserahkan kepada pemerintah provinsi.
“Jika perusahaan tambang di Kalteng tidak melaksanakan rehabilitasi DAS dan BPDAS tidak bisa mengawasi dengan baik, lebih baik pengelolaannya diserahkan ke pemerintah provinsi,” katanya.
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengawasan rehabilitasi DAS.
“Kami berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS,” tandasnya. (Ingkit)