1TULAH.COM, Muara Teweh- Kebutuhan dana diperlukan menggelar Pemilihan Suara Ulang(PSU) oleh Komisi Pemilihan Umum(PSU) Barito Utara terjawab.
KPU Barito Utara diperintah menggelar PSU atas putusan Mahkamah Kondtitusi.
Dana dibutuhkan menggelar PSU di 2 TPS yang ada di Barito Utara sebesar Rp1.481.784.000.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Barito Utara tahun 2024 mengatakan, keinginan kami terbuka membahas dan mengajukan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Hal ini agar tak berkembang hal berlebih terkait besaran kebutuhan dana pelaksanaan PSU yang tidak sesuai.
“Semua keperluan mengenai kebutuhan dana kami sampaikan. Dan kami juga menginginkan keterbukaan yang sekaligus sebagai upaya bisa mengkanter isu-isu diluar sana yang disebutkan tidak sesuai. Besaran kami butuhkan Rp1.481.784.000,” kata Siska Dewi Lestari.
Dia juga merinci penggunaan dana miliaran itu, antara lain, Jumlah keseluruhan dana dibutuhkan Rp1.481.784.000.
Kegunaannya, dinas luar kota Rp102.548.000. Dinas dalam kota Rp8.100.000. Sosialisasi, rakor,uji publik, publikasi dan media Rp140.000.000.
Honor KPPS Rp14.600.000. Biaya TPS Rp6.026.000. Bintek dan pelantikan KPPS Rp17.326.000. Logisatik PSU Rp7.592.000.. Penetapan hasil PSU Rp25.000.000 dan ATK Rp10.000.000. Sedang distribusi C pemberitahuan Rp592.000.
“Angka yang membuat besar karena harus dialokasikan keperluan advokasi hukum besarannya Rp1.150.000.000,” jelas Siska. Kami masih ada sisa anggaran sebelumnya Rp249.256.864, jadi masih kekurangan Rp1.232.527.136 diusulkan kepada pemerintah daerah,” tutup Dewi.
Awalnya anggaran diusulkan Rp1,6 miliar namun dilakukan pengurangan karena pelaksanaan PSU tidak ada susunan PPK dan PPS.(*)
Penulis : Delia Anisya Fitri
Hal ini disampaikan