Peneliti Senior Imparsial Ungkap 2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil, Paling Vulgar Jabatan Mayor Teddy

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Senior Imparsial, Al Araf. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Peneliti Senior Imparsial, Al Araf. (Tangkapan layar/Bagaskara)

1TULAH.COM-Peneliti senior Imparsial, Al Araf menyampaikan sejumlah implikasi jika prajurit TNI menduduki jabatan sipil. Salah satunya ia menyoroti diangkatnya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet atau Seskab.

Hal itu disampaikan Al Araf sebagai pandangannya untuk Revisi UU TNI dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Ia awalnya menjelaskan, soal adanya aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil terbatas hanya di 10 kementeri atau lembaga. Aturan itu tertuang dalam UU TNI Pasal 47.

Namun ia mengaku mendapatkan data ada 2.500 prajurit TNI tercatat menduduki jabatan sipil. Untuk itu, adanya hal tersebut menjadi implikasi pertama.

“Yang menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya, ada pelanggaran terhadap UU TNI. Karena di dalam Pasal 47 hanya terbatas untuk a b c dan d. Sebagai wakil rakyat komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil,” kata Al Araf.

Baca Juga :  Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Ia lantas mencontohkan kasus pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab. Menurutnya, hal itu jelas melanggar UU TNI.

“Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab yang diubah di bawah sekretaris militer karena Seskab jabatannya ditaruh di bawah militer, wah perdebatan pelik dan kompleks jelas melanggar UU TNI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Al Araf menjelaskan soal adanya implikasi ke dua jika RUU TNI tetap mengakomodir aturan prajurit TNI bisa isi jabatan sipil, yakni dampak terhadap birokrasi sipil.

“Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarier sekolah ke LN ingin jadi direktur dan dirjen ketutup karena ada militer aktif dan polisi aktif. Ini enggak bisa dibiarkan. Keberadaan militer aktif polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit sistem. Selain melanggar UU dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka,” katanya.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara

Ia pun menegaskan, jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil. Pasalnya hal itu dianggap akan merusak tata negara Indonesia.

“Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusakan tata negaraan kita. PNS punya harapan punya mimpin untuk punya jabatan tapi setop ketika jabatanya diisi militer aktif, polisi aktif. Tugas militer sebagai pertahanan negara tugas polisi penegakan hukum, kamtibmas. Gak usah masuk ke jabatan sipil,” ujarnya

“Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuiritisasi dan sekuiritisasi mengarah ke otoritarianisme,” sambungnya. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa
Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif
Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin
Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng
Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi
Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 15:19 WIB

Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng

Senin, 4 Mei 2026 - 06:20 WIB

Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:36 WIB

Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Nasional

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

Wabup Murung Raya dorong UMKM Lebih Kompetitif

Berita

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB