Peneliti Senior Imparsial Ungkap 2.500 Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil, Paling Vulgar Jabatan Mayor Teddy

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Senior Imparsial, Al Araf. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Peneliti Senior Imparsial, Al Araf. (Tangkapan layar/Bagaskara)

1TULAH.COM-Peneliti senior Imparsial, Al Araf menyampaikan sejumlah implikasi jika prajurit TNI menduduki jabatan sipil. Salah satunya ia menyoroti diangkatnya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet atau Seskab.

Hal itu disampaikan Al Araf sebagai pandangannya untuk Revisi UU TNI dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Ia awalnya menjelaskan, soal adanya aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil terbatas hanya di 10 kementeri atau lembaga. Aturan itu tertuang dalam UU TNI Pasal 47.

Namun ia mengaku mendapatkan data ada 2.500 prajurit TNI tercatat menduduki jabatan sipil. Untuk itu, adanya hal tersebut menjadi implikasi pertama.

“Yang menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya, ada pelanggaran terhadap UU TNI. Karena di dalam Pasal 47 hanya terbatas untuk a b c dan d. Sebagai wakil rakyat komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil,” kata Al Araf.

Baca Juga :  Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Ia lantas mencontohkan kasus pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab. Menurutnya, hal itu jelas melanggar UU TNI.

“Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab yang diubah di bawah sekretaris militer karena Seskab jabatannya ditaruh di bawah militer, wah perdebatan pelik dan kompleks jelas melanggar UU TNI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Al Araf menjelaskan soal adanya implikasi ke dua jika RUU TNI tetap mengakomodir aturan prajurit TNI bisa isi jabatan sipil, yakni dampak terhadap birokrasi sipil.

“Saya banyak teman di PNS. Lama mereka berkarier sekolah ke LN ingin jadi direktur dan dirjen ketutup karena ada militer aktif dan polisi aktif. Ini enggak bisa dibiarkan. Keberadaan militer aktif polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit sistem. Selain melanggar UU dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka,” katanya.

Baca Juga :  Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Ia pun menegaskan, jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil. Pasalnya hal itu dianggap akan merusak tata negara Indonesia.

“Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusakan tata negaraan kita. PNS punya harapan punya mimpin untuk punya jabatan tapi setop ketika jabatanya diisi militer aktif, polisi aktif. Tugas militer sebagai pertahanan negara tugas polisi penegakan hukum, kamtibmas. Gak usah masuk ke jabatan sipil,” ujarnya

“Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuiritisasi dan sekuiritisasi mengarah ke otoritarianisme,” sambungnya. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Berita Terbaru