1tulah.com,BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menghimbau kepada seluruh perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di wilayah setempat wajib untuk mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi peserta pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Terutama pada progeam BPJS Ketenagakerjaan, karena selain menjadi amanah dari Undang-Undang (UU), keikutsertaan dalam program ini merupakan upaya kita bersama untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja,” ujar Sufian Arifin Kepala Distransnaker Barsel, kepada waetawan di Buntok, Senin (10/2/2025).
Ia menerangkan, kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah (Permen) serta peraturan turunannya dari pusat hingga ke daerah, sehingga hal tersebut menjadi penting dan harus diupayakan bersama dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat selaku para pekerja.
“Sebab, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah pusat yang regulasi dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga bagi perusahaan maupun badan usaha wajib mematuhi dan mendaftarkan karyawannya,” terangnya.
Ia menuturkan, selain UU nomor 24 tahun 2011, terdapat beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, peraturan BPJS Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2021 tentang bentuk kartu, sertifikat kepesertaan, dan formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 19 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain JHT, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan dan jaminan kepada tenaga kerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
“Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja mentaati kewajibannya, sehingga hak-hak para pekerja dapat terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” tutur pria yang akrab disapa pak Sufian itu.
Ia mengatakan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan sanksi bagi pemberi kerja, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penolakan pelayanan publik tertentu, yang tertuang dalam PP RI nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, dan sanksi tersebut juga berlaku bagi pekerja, serta penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh perusahaan maupun badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel agar mentaati peraturan yang sudah berlaku ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja,” kata Sufian Arifin. (Alifansyah)