Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufian Arifin, Kepala Distransnaker Kabupaten Barsel.Foto:Alifansyah/1tulah.com

Sufian Arifin, Kepala Distransnaker Kabupaten Barsel.Foto:Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menghimbau kepada seluruh perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di wilayah setempat wajib untuk mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi peserta pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Terutama pada progeam BPJS Ketenagakerjaan, karena selain menjadi amanah dari Undang-Undang (UU), keikutsertaan dalam program ini merupakan upaya kita bersama untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja,” ujar Sufian Arifin Kepala Distransnaker Barsel, kepada waetawan di Buntok, Senin (10/2/2025).

Ia menerangkan, kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah (Permen) serta peraturan turunannya dari pusat hingga ke daerah, sehingga hal tersebut menjadi penting dan harus diupayakan bersama dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat selaku para pekerja.

Baca Juga :  Madura United Melaju ke Semifinal AFC Challenge League 2024/2025 Usai Taklukkan Tainan City FC 3-0

“Sebab, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah pusat yang regulasi dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga bagi perusahaan maupun badan usaha wajib mematuhi dan mendaftarkan karyawannya,” terangnya.

Ia menuturkan, selain UU nomor 24 tahun 2011, terdapat beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, peraturan BPJS Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2021 tentang bentuk kartu, sertifikat kepesertaan, dan formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 19 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain JHT, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan dan jaminan kepada tenaga kerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

“Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja mentaati kewajibannya, sehingga hak-hak para pekerja dapat terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” tutur pria yang akrab disapa pak Sufian itu.

Baca Juga :  BREAKING NEWS!!! Viral Muara Teweh: Dugaan Money Politics Jelang Pemilihan Ulang, Tim Gabungan Amankan Korlap Timses Paslon

Ia mengatakan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan sanksi bagi pemberi kerja, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penolakan pelayanan publik tertentu, yang tertuang dalam PP RI nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, dan sanksi tersebut juga berlaku bagi pekerja, serta penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh perusahaan maupun badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel agar mentaati peraturan yang sudah berlaku ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja,” kata Sufian Arifin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao
RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!
Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?
Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal
KPK Lakukan OTT di OKU Sumsel, sebut Ada Uang Rp2,6 Miliar Diamankan
DPRD Kalteng Desak Usut Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Senin, 17 Maret 2025 - 09:10 WIB

RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!

Senin, 17 Maret 2025 - 05:24 WIB

Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:27 WIB

Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

KPK Lakukan OTT di OKU Sumsel, sebut Ada Uang Rp2,6 Miliar Diamankan

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:54 WIB

DPRD Kalteng Desak Usut Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara

Berita Terbaru

Bupati Tanah Laut (Tala), H Rahmat Trianto, secara resmi meluncurkan program Sapa, Salam, Senyum, Layani (Salami) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tala, Senin, 17 Maret 2025. Foto: M Lutfi Ashidiqi/1tulah.com

KABUPATEN TANAH LAUT

Bupati Rahmat Luncurkan Salami, Siap Melayani Masyarakat Tala Sepenuh Hati

Senin, 17 Mar 2025 - 16:45 WIB

Voice of America. (BBC Indonesia)

Berita

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Mar 2025 - 15:45 WIB