Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufian Arifin, Kepala Distransnaker Kabupaten Barsel.Foto:Alifansyah/1tulah.com

Sufian Arifin, Kepala Distransnaker Kabupaten Barsel.Foto:Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menghimbau kepada seluruh perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di wilayah setempat wajib untuk mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi peserta pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Terutama pada progeam BPJS Ketenagakerjaan, karena selain menjadi amanah dari Undang-Undang (UU), keikutsertaan dalam program ini merupakan upaya kita bersama untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja,” ujar Sufian Arifin Kepala Distransnaker Barsel, kepada waetawan di Buntok, Senin (10/2/2025).

Ia menerangkan, kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah (Permen) serta peraturan turunannya dari pusat hingga ke daerah, sehingga hal tersebut menjadi penting dan harus diupayakan bersama dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat selaku para pekerja.

Baca Juga :  Benarkah "Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi"? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

“Sebab, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah pusat yang regulasi dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga bagi perusahaan maupun badan usaha wajib mematuhi dan mendaftarkan karyawannya,” terangnya.

Ia menuturkan, selain UU nomor 24 tahun 2011, terdapat beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, peraturan BPJS Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2021 tentang bentuk kartu, sertifikat kepesertaan, dan formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 19 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain JHT, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan dan jaminan kepada tenaga kerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

“Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja mentaati kewajibannya, sehingga hak-hak para pekerja dapat terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” tutur pria yang akrab disapa pak Sufian itu.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Ia mengatakan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan sanksi bagi pemberi kerja, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penolakan pelayanan publik tertentu, yang tertuang dalam PP RI nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, dan sanksi tersebut juga berlaku bagi pekerja, serta penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh perusahaan maupun badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel agar mentaati peraturan yang sudah berlaku ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja,” kata Sufian Arifin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Berita Terbaru