Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufian Arifin, Kepala Distransnaker Kabupaten Barsel.Foto:Alifansyah/1tulah.com

Sufian Arifin, Kepala Distransnaker Kabupaten Barsel.Foto:Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menghimbau kepada seluruh perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di wilayah setempat wajib untuk mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi peserta pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Terutama pada progeam BPJS Ketenagakerjaan, karena selain menjadi amanah dari Undang-Undang (UU), keikutsertaan dalam program ini merupakan upaya kita bersama untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja,” ujar Sufian Arifin Kepala Distransnaker Barsel, kepada waetawan di Buntok, Senin (10/2/2025).

Ia menerangkan, kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah (Permen) serta peraturan turunannya dari pusat hingga ke daerah, sehingga hal tersebut menjadi penting dan harus diupayakan bersama dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat selaku para pekerja.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

“Sebab, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah pusat yang regulasi dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga bagi perusahaan maupun badan usaha wajib mematuhi dan mendaftarkan karyawannya,” terangnya.

Ia menuturkan, selain UU nomor 24 tahun 2011, terdapat beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, peraturan BPJS Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2021 tentang bentuk kartu, sertifikat kepesertaan, dan formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 19 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain JHT, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan dan jaminan kepada tenaga kerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

“Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja mentaati kewajibannya, sehingga hak-hak para pekerja dapat terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” tutur pria yang akrab disapa pak Sufian itu.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Ia mengatakan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan sanksi bagi pemberi kerja, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penolakan pelayanan publik tertentu, yang tertuang dalam PP RI nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, dan sanksi tersebut juga berlaku bagi pekerja, serta penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh perusahaan maupun badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel agar mentaati peraturan yang sudah berlaku ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja,” kata Sufian Arifin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Berita Terbaru