Resmi! UMK Barito Selatan 2025 Berlaku, Cek Nominalnya di Sini

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Disnakertrans Kabupaten Barsel.Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kantor Disnakertrans Kabupaten Barsel.Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai 1 Januari tahun 2025 telah resmi keluar dan berlaku, khususnya di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah sebesar Rp. 3.829.097,81.

“Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 233.700,805 dari UMK Barsel tahun 2024 yang berada di angka Rp. 3.595.397 atau 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Sufian Arifin melalui Kepala Bidang HI dan Jamsostek, Irma Marlina di Buntok, Kamis (6/2/2025).

Ia menerangkan, kenaikan UMK tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/578/tahun 2025 tentang UMK dan Upah Mininum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota tahun 2025.

Baca Juga :  Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

“UMK ini sudah diberlakukan per Januari 2025, dan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel wajib menerapkan kenaikan ini kepada para pekerjanya,” terangnya.

Ia menuturkan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja terutama bidang HI dan Jamsostek terus melakukan sosialisasi dan upaya pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Barsel terkait penyesuaian UMK tahun 2025.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

“Meski pengawasan itu sendiri ada dari Pemerintah Provinsi, namun kami tetap menerima aduan bagi para pekerja yang mendapatkan perlakuan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur wanita yang akrab disapa ibu Irma itu.

Ia mengatakan, kenaikan UMK tersebut mengikuti aturan yang telah disepakati antara perwakilan buruh, pekerja, dan dewan pengupahan, dan merupakan respon terhadap meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.

“Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat semakin meningkat terutama para pekerja seiring pertumbuhan ekonomi,” kata Irma Marlina. (Alifansyah)

Berita Terkait

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
Gubernur Kalteng dan Pangdam Tanam Pohon di Tumbang Nusa, Perkuat Pencegahan Karhutla
Bukan Agenda Sesaat, Pemkab Seruyan Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Kebiasaan Berkelanjutan
Peminat Bantuan Bedah Rumah di Seruyan Diperkirakan Melebihi Kuota 248 Unit
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Kalteng dan Pangdam Tanam Pohon di Tumbang Nusa, Perkuat Pencegahan Karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Bukan Agenda Sesaat, Pemkab Seruyan Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Kebiasaan Berkelanjutan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Peminat Bantuan Bedah Rumah di Seruyan Diperkirakan Melebihi Kuota 248 Unit

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Berita Terbaru