Ternyata Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan, Bisa Denda Sampai Jutaan

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membakar sampah sembarangan. (sumber: Freepik)

Ilustrasi membakar sampah sembarangan. (sumber: Freepik)

1TULAH.COM – Masih sering membakar sampah sembarangan? Hati-hati, membakar sampah sembarangan dapat membuat Anda terkena sanksi hukum.

Sejumlah orang mungkin masih berpikir jika membakar adalah cara termudah menghilangkan sampah. Nyatanya, membakar sampah justru dapat menimbulkan permasalahan baru, seperti polusi hingga kebakaran. Contohnya, kebakaran di kawasan Pasar Jargaria pada bulan November 2024.

Lalu, bagaimana hukum memandang pelaku pembakaran sampah? Apa hukuman yang pantas diberikan? Berikut ulasannya.

Aturan terkait sanksi membakar sampah sembarangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan jika pelaku yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan prosedur, norma, standar, atau kriteria yang ada terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pembakaran sampah merupakan salah satu hal yang dilarang dalam UU tersebut.

Tak hanya itu, pelaku pembakaran sampah juga terancam pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 98 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga :  Yuk Kenali 'Bad Habits' yang Sering Dilakukan Gen Z: Jangan Sampai Kesehatan Jadi Taruhannya!

Masing-masing daerah juga memiliki aturan lanjutan terkait sanksi hukum untuk pelaku pembakaran sampah sembarangan.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mempunyai aturan Perda Provinsi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 49 ayat 1 peraturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakar sampah dapat berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Diskon Tiket Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran 2025: Meringankan Beban Masyarakat dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Orang Jepang Suka Konsumsi Kucing dan Anjing, Dewi Soekarno Deklarasikan Partai Heiwa 12: Ini Visi dan Misinya!
Jomblo di New York Harus Bayar Pajak Lebih Mahal, Ini Kata Zillow
Misteri Seragam SMA di Game Horor “Last Laugh”: Ungkap Isu Perundungan yang Menegangkan
Yuk Kenali ‘Bad Habits’ yang Sering Dilakukan Gen Z: Jangan Sampai Kesehatan Jadi Taruhannya!
Tren Hijab Malaysia, Cocok untuk Lebaran di Indonesia
Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?
Mengenal Tree Burial, Metode Pemakaman yang Dipilih Barbie Hsu: Ramah Lingkungan?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:50 WIB

Diskon Tiket Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran 2025: Meringankan Beban Masyarakat dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:00 WIB

Orang Jepang Suka Konsumsi Kucing dan Anjing, Dewi Soekarno Deklarasikan Partai Heiwa 12: Ini Visi dan Misinya!

Senin, 17 Februari 2025 - 09:45 WIB

Jomblo di New York Harus Bayar Pajak Lebih Mahal, Ini Kata Zillow

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:11 WIB

Misteri Seragam SMA di Game Horor “Last Laugh”: Ungkap Isu Perundungan yang Menegangkan

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:02 WIB

Yuk Kenali ‘Bad Habits’ yang Sering Dilakukan Gen Z: Jangan Sampai Kesehatan Jadi Taruhannya!

Minggu, 16 Februari 2025 - 07:58 WIB

Tren Hijab Malaysia, Cocok untuk Lebaran di Indonesia

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:34 WIB

Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:27 WIB

Mengenal Tree Burial, Metode Pemakaman yang Dipilih Barbie Hsu: Ramah Lingkungan?

Berita Terbaru

Lagi! Fariz RM ditangkap karena kasus narkoba. (foto: Instagram)

Entertainment

Musisi Senior Fariz RM Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Rabu, 19 Feb 2025 - 17:56 WIB