Ternyata Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan, Bisa Denda Sampai Jutaan

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi membakar sampah sembarangan. (sumber: Freepik)

Ilustrasi membakar sampah sembarangan. (sumber: Freepik)

1TULAH.COM – Masih sering membakar sampah sembarangan? Hati-hati, membakar sampah sembarangan dapat membuat Anda terkena sanksi hukum.

Sejumlah orang mungkin masih berpikir jika membakar adalah cara termudah menghilangkan sampah. Nyatanya, membakar sampah justru dapat menimbulkan permasalahan baru, seperti polusi hingga kebakaran. Contohnya, kebakaran di kawasan Pasar Jargaria pada bulan November 2024.

Lalu, bagaimana hukum memandang pelaku pembakaran sampah? Apa hukuman yang pantas diberikan? Berikut ulasannya.

Aturan terkait sanksi membakar sampah sembarangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Kebijakan WFH Jumat bagi ASN: Solusi Hemat Pengeluaran hingga Rp400 Ribu per Bulan

Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan jika pelaku yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan prosedur, norma, standar, atau kriteria yang ada terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pembakaran sampah merupakan salah satu hal yang dilarang dalam UU tersebut.

Tak hanya itu, pelaku pembakaran sampah juga terancam pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 98 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga :  Kebijakan WFH Jumat bagi ASN: Solusi Hemat Pengeluaran hingga Rp400 Ribu per Bulan

Masing-masing daerah juga memiliki aturan lanjutan terkait sanksi hukum untuk pelaku pembakaran sampah sembarangan.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mempunyai aturan Perda Provinsi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 49 ayat 1 peraturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakar sampah dapat berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kebijakan WFH Jumat bagi ASN: Solusi Hemat Pengeluaran hingga Rp400 Ribu per Bulan
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem
Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan
Waspada Efek Peniruan, Kemenkes Desak Penertiban Promosi Film Bertema Bunuh Diri
Modal Murah Hasil Mewah! Intip 7 Kegunaan Aloe Vera Pontianak untuk Kecantikan Wajah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:38 WIB

Kebijakan WFH Jumat bagi ASN: Solusi Hemat Pengeluaran hingga Rp400 Ribu per Bulan

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Rabu, 15 April 2026 - 08:41 WIB

Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 14 April 2026 - 06:08 WIB

Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan

Senin, 6 April 2026 - 12:46 WIB

Waspada Efek Peniruan, Kemenkes Desak Penertiban Promosi Film Bertema Bunuh Diri

Jumat, 3 April 2026 - 18:24 WIB

Modal Murah Hasil Mewah! Intip 7 Kegunaan Aloe Vera Pontianak untuk Kecantikan Wajah

Berita Terbaru