1TULAH.COM – Masih sering membakar sampah sembarangan? Hati-hati, membakar sampah sembarangan dapat membuat Anda terkena sanksi hukum.
Sejumlah orang mungkin masih berpikir jika membakar adalah cara termudah menghilangkan sampah. Nyatanya, membakar sampah justru dapat menimbulkan permasalahan baru, seperti polusi hingga kebakaran. Contohnya, kebakaran di kawasan Pasar Jargaria pada bulan November 2024.
Lalu, bagaimana hukum memandang pelaku pembakaran sampah? Apa hukuman yang pantas diberikan? Berikut ulasannya.
Aturan terkait sanksi membakar sampah sembarangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan jika pelaku yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan prosedur, norma, standar, atau kriteria yang ada terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pembakaran sampah merupakan salah satu hal yang dilarang dalam UU tersebut.
Tak hanya itu, pelaku pembakaran sampah juga terancam pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 98 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Masing-masing daerah juga memiliki aturan lanjutan terkait sanksi hukum untuk pelaku pembakaran sampah sembarangan.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mempunyai aturan Perda Provinsi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pasal 49 ayat 1 peraturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Adapun sanksi bagi pelaku pembakar sampah dapat berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com