1TULAH.COM – E-voting atau pemungutan suara berbasis elektronik disebutkan sebagai solusi yang bisa meningkatkan efisiensi serta menjamin pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Saiful Mujani beri penilaiannya jika penerapan e-voting dapat memperbaiki kinerja demokrasi di Indonesia.
“Kenapa memperbaiki kinerja demokrasi? Pertama, e-voting memberi kesempatan kepada semua warga untuk memilih tanpa dibatasi ruang dan waktu,” tutur Prof. Mujani.
Mujani memaparkan jika e-voting dapat memperkecil intervensi yang melanggar hukum. Dengan sistem digital yang transparan dan terotomatisasi, praktik-praktik yang memungkinkan mencederai demokrasi seperti penggelembungan suara, manipulasi hasil, dan politik uang bisa diminimalisir. Sekain potensi hasil yang lebih jujur dan adil, e-voting juga menawarkan efisiensi yang luar biasa dari segi waktu dan biaya. Namun demikian, penerapan e-voting memerlukan landasan hukum yang kuat. Mujani menekankan perlunya regulasi yang mengatur sistem pemilu berbasis elektronik sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dan aman.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan jika e-voting sebaiknya menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ke depan. Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan ini mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tak bisa pulang ke daerah asalnya.
“Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau kamu nggak pulang, ya sudah kamu kehilangan hak pilih,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Adapun, saat ini revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com