Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Ilustrasi sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang mengguncang industri pertambangan Indonesia memasuki agenda penuntutan. Setelah Harvey Moeis, kini dua petinggi smelter swasta lainnya, yakni Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, juga dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/12/2024).

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Baca Juga :  Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Tindakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2022.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti. Suwito diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun. Jika tidak mampu membayar, keduanya akan dipidana tambahan berupa kurungan penjara.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kedua terdakwa diduga melakukan sejumlah tindakan yang merugikan negara, seperti penyaluran timah di luar mekanisme yang telah ditetapkan dan pencucian uang hasil korupsi.

Baca Juga :  Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan berdampak negatif terhadap sektor pertambangan di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya praktik-praktik korupsi yang masih marak terjadi di sektor pertambangan.

Tuntutan berat yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara
Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026
Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal
Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya
Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG
Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Potensi Melimpah Belum Tersentuh, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Maksimalkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Pasca-Gempa Magnitudo 7,7 Flores: Waspada Informasi Hoaks dan Pahami Arahan Resmi BMKG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Berita Terbaru

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Berita

Bupati Heriyus Kukuhkan Anggota Paskibra Murung Raya 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:40 WIB