Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Ilustrasi sidang kasus korupsi timah di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang mengguncang industri pertambangan Indonesia memasuki agenda penuntutan. Setelah Harvey Moeis, kini dua petinggi smelter swasta lainnya, yakni Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, juga dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/12/2024).

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Baca Juga :  Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Tindakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dan terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2022.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti. Suwito diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun. Jika tidak mampu membayar, keduanya akan dipidana tambahan berupa kurungan penjara.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kedua terdakwa diduga melakukan sejumlah tindakan yang merugikan negara, seperti penyaluran timah di luar mekanisme yang telah ditetapkan dan pencucian uang hasil korupsi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan berdampak negatif terhadap sektor pertambangan di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya praktik-praktik korupsi yang masih marak terjadi di sektor pertambangan.

Tuntutan berat yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Berita Terbaru