KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam sambutannya pada perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Selama kurun waktu lima tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2020 hingga 2024, KPK telah berhasil menangani sebanyak 597 perkara korupsi. Perkara-perkara tersebut melibatkan berbagai sektor penting, seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.
Pulihkan Aset Negara Miliaran Rupiah
Salah satu pencapaian yang paling menonjol adalah keberhasilan KPK dalam memulihkan aset negara. Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, KPK berhasil memulihkan aset negara hingga hampir Rp2,5 triliun. Aset-aset yang berhasil disita dan dikembalikan ke negara ini berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang telah ditangani.
“Dari sejumlah penanganan perkara di tahun 2020- 2024, KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2.490.470.167.594,” ujar Nawawi.
Nawawi menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK tidak hanya berfokus pada penindakan hukum semata. Namun, KPK juga berupaya untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk memberi efek jera pelakunya, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal,” tegas Nawawi.
Prestasi yang diraih oleh KPK dalam lima tahun terakhir ini tentu patut diapresiasi. Upaya KPK dalam memberantas korupsi telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi negara dan masyarakat. (Sumber:Suara.com)