1TULAH.COM – Miftah Maulana Habiburahman, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Miftah, secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Keputusan tersebut diambil setelah video yang dianggap merendahkan seorang penjual es teh memicu kontroversi.
Pengunduran diri ini tidak hanya mengakhiri masa jabatannya, tetapi juga membuatnya kehilangan hak atas berbagai tunjangan keuangan dan fasilitas yang sebelumnya diterimanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, seorang Utusan Khusus Presiden berhak menerima hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan seorang menteri.
Menurut peraturan tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Selain itu, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, sehingga total gaji pokok dan tunjangan yang diterima mencapai Rp 18.648.000 setiap bulan.
Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri atau pejabat setingkat menteri berhak atas berbagai fasilitas lainnya, antara lain:
1. Biaya perjalanan dinas
2. Rumah dan mobil dinas
3. Biaya pemeliharaan fasilitas dinas
4. Tunjangan kesehatan untuk pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi apabila mengalami kecelakaan atau sakit selama masa jabatan.
Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 24, dijelaskan bahwa utusan khusus presiden tidak berhak atas uang pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir, berbeda dengan beberapa jabatan lain yang memberikan hak pensiun setelah purna tugas.
Dengan keputusan untuk mengundurkan diri, Gus Miftah kehilangan seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selain itu, ia tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya selesai.
Penulis : Laili R