Segini Gaji dan Fasilitas yang Dilepas Gus Miftah Setelah Mundur dari Utusan Khusus Presiden

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miftah Maulana Habiburrahman. Sumber foto Instagram @gusmiftah

Miftah Maulana Habiburrahman. Sumber foto Instagram @gusmiftah

1TULAH.COM – Miftah Maulana Habiburahman, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Miftah, secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Keputusan tersebut diambil setelah video yang dianggap merendahkan seorang penjual es teh memicu kontroversi.

Pengunduran diri ini tidak hanya mengakhiri masa jabatannya, tetapi juga membuatnya kehilangan hak atas berbagai tunjangan keuangan dan fasilitas yang sebelumnya diterimanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, seorang Utusan Khusus Presiden berhak menerima hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan seorang menteri.

Menurut peraturan tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Baca Juga :  Biaya Haji 2025 Dipastikan Turun, Calon Jemaah Haji Bayar Segini

Selain itu, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, sehingga total gaji pokok dan tunjangan yang diterima mencapai Rp 18.648.000 setiap bulan.

Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri atau pejabat setingkat menteri berhak atas berbagai fasilitas lainnya, antara lain:

1. Biaya perjalanan dinas

2. Rumah dan mobil dinas

3. Biaya pemeliharaan fasilitas dinas

Baca Juga :  Ratusan UMKM Ikut Terlibat Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Pastikan Tak Dipungut Biaya

4. Tunjangan kesehatan untuk pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi apabila mengalami kecelakaan atau sakit selama masa jabatan.

Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 24, dijelaskan bahwa utusan khusus presiden tidak berhak atas uang pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir, berbeda dengan beberapa jabatan lain yang memberikan hak pensiun setelah purna tugas.

Dengan keputusan untuk mengundurkan diri, Gus Miftah kehilangan seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selain itu, ia tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya selesai.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Kuota Haji Indonesia 2025 Resmi: 221 Ribu Jemaah Siap Berangkat!
Bersimbah Darah, Aktor Sandhy Permana Pemain Sinetron Misteri Gunung Merapi Tewas
Minggu Kasih Polres Barito Timur: Bakti Sosial dan Dialog Bersama Warga di Danau Dayu
Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Legislator Kalteng Purdiono Dorong Peningkatan Literasi Keuangan dan Adopsi QRIS di Bumi Tambun Bungai
Pemkab Barito Timur Serius Berantas Pungli, Dapatkan Pendampingan dari Saber Pungli Kalteng
Palfest 2025: Suara Solidaritas Indonesia untuk Palestina
1 Kakak 7 Ponakan: Kisah Haru dan Kocak Seorang Kakak yang Mendadak Jadi Orang Tua
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 07:27 WIB

Kuota Haji Indonesia 2025 Resmi: 221 Ribu Jemaah Siap Berangkat!

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:27 WIB

Bersimbah Darah, Aktor Sandhy Permana Pemain Sinetron Misteri Gunung Merapi Tewas

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:12 WIB

Minggu Kasih Polres Barito Timur: Bakti Sosial dan Dialog Bersama Warga di Danau Dayu

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:02 WIB

Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:49 WIB

Legislator Kalteng Purdiono Dorong Peningkatan Literasi Keuangan dan Adopsi QRIS di Bumi Tambun Bungai

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:51 WIB

Pemkab Barito Timur Serius Berantas Pungli, Dapatkan Pendampingan dari Saber Pungli Kalteng

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:58 WIB

Palfest 2025: Suara Solidaritas Indonesia untuk Palestina

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:49 WIB

1 Kakak 7 Ponakan: Kisah Haru dan Kocak Seorang Kakak yang Mendadak Jadi Orang Tua

Berita Terbaru

Pratama Arhan Saat Diperkenalkan Klub Bangkok United. (Sumber: instagram.com @pratamaarhan8)

Olahraga

Tiba di Klub Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan

Minggu, 12 Jan 2025 - 19:48 WIB