1TULAH.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI umumkan bahwa pihaknya telah memblokir 4.249 rekening yang terindikasi adanya aktivitas ilegal hingga akhir bulan November 2024. Adapun jumlah semua saldo dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar ungkapkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan untuk membantu upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan terlepas dari praktik perjudian yang tentunya merugikan masyarakat. Royke juga berkata, BNI sudah mengimplementasikan beberapa strategi demi memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“BNI telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Royke dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Langkah pertama yang dilakukan BNI yaiyu dengan menerapkan Cyber Patrol melalui metode web crawling. Sistem ini memungkinkan BNI untuk mendeteksi dan memantau website judi online yang terindikasi menggunakan rekening BNI.
Setelah teridentifikasi detaailnya, BNI berikan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk menutup akses website tersebut sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap rekening yang terlibat. Royke melanjutkan, langkah keduanya yaitu dengan penguatan kebijakan dalam penanganan Judi Online. Penguatan sistem pemantauannya dilakukan menggunakan beberapa parameter yang dapat mendeteksi adanya pola transaksi judi online. Saat ini terus menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terkini. Kemudian, pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi tersebut mencantumkan nama-nama yang terhubung dengan aktivitas judi online agar segera dilakukan pemblokiran rekening.
“Data pemilik rekening yang diblokir akan dimasukkan ke dalam aplikasi KYC on Board BNI. Sistem ini memastikan individu terkait tidak dapat membuka rekening baru di BNI, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan di masa mendatang,” Royke menambahkan.
Selanjutnya Royke juga berikan penjelasan bahwa BNI juga berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah antara lain aparat penegak hukum, OJK, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kelembagaan lain yang berkaitan.
“Kolaborasi ini memungkinkan tindakan pemberantasan judi online dilakukan secara efektif dan terkoordinasi,” Royke mengakhiri penjelasannya.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com