1tulah.com, MUARA TEWEH – Polsek Teweh Tengah dibackup Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, berhasil meringkus 3 pelaku penipuan modus pengobatan gratis dengan cara hipnotis pada Rabu, 6 November 2024.
Ketiga pelaku adalah pria berinisial HR (55), ST (51) dan BS (29) warga asal Jawa Timur (Jatim).
Adapun korban mereka, yakni seorang nenek bernama Siti Jainah (70) warga Dermaga Muara Teweh, Lanjas, Teweh Tengah, Barut.
Komplotan itu menghipnotis korban saat pulang belanja dari pasar. Caranya dua pelaku menghapiri Siti Jainah menawarkan jasa pengobatan gratis pada Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiya Budiardjo, mengungkap ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda.
AKP Wahyu mengatakan pelaku HR sebagai pencari sasaran korban yang banyak menggunakan banyak perhiasan emas.
“Setelah sasaran didapat kami indentifikasi pelaku HR mendekati korban, kemudian HR memberitahukan kepada pelaku BS bertugas menanyakan alamat seseorang dan merayu menawarkan pengobatan segala macam penyakit,” kata AKP Wahyu, Kamis malam, 7 November 2024.
Selanjutnya, jelas AKP Wahyu, setelah korban mau lalu masuk ke dalam mobil Toyota Avanza untuk bertemu pelaku ST yang bertugas sebagai orang pintar atau ustaz bisa mengobati segala penyakit dan menanyakan kepada korban apakah memiliki riwayat penyakit yang pernah diderita.
“Setelah korban memberitahukan penyakitnya, pelaku ST yang mengenakan baju gamis putih menjelaskan kepada korban bahwa sebelum dilakukan pengobatan korban harus melepaskan perhiasan, sehingga korban dianggap bersih seperti bayi yang baru lahir,” jelas AKP Wahyu.
Selanjutnya perhiasan tersebut dicuci menggunakan sabun agar bersih. Kemudian setelah dicuci perhiasan dibalut menggunakan tisu dan dimasukkan ke dalam kotak sabun mandi batang.
“Pada saat korban lengah kotak sabun yang berisi perhiasan tersebut ditukar dengan kotak sabun lain yang sudah disiapkan oleh para pelaku dan diserahkan kembali kepada korban,” ujar AKP Wahyu menjelaskan rinci modus ketiga pelaku.
Setelah proses pengobatan dinyatakan sudah selesai, para pelaku kemudian langsung meninggalkan korban.
Korban nenek Siti Jainah baru menyadari bahwa perhiasan miliknya berupa gelang emas seberat 98 gram dan 2 cincin emas seberat kurang lebih 18 gram sudah tidak ada dalam kotak sabun.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 82 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Teweh Tengah,” tandas AKP Wahyu
Kronologis Penangkapan Ketiga Pelaku
Setelah mengetahui kejadian penipuan modus pengobatan dengan cara hipnotis tersebut. Selanjutnya Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Barut bersama dengan anggota Polsek Teweh Tengah melakukan penyelidikan.
Dengan gerak cepat polisi melakukan backup CCTV di sekitar TKP dan hasil analisa bahwa korban masuk ke dalam minibus Toyota Avanza warna silver nopol B 1476 PJA.
Alhasil ada salah satu pelaku yang terekam CCTV masuk ke dalam mobil dengan ciri-ciri perawakan kurus, rambut pendek, memakai celana panjang warna coklat, baju kaos warna merah dan tas selempang warna coklat.
“Dari hasil analisa CCTV tersebut selanjutnya anggota berkoordinasi dengan anggota Polsek Dusun Tengah, Barito Timur, terkait ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku jika ada melintas di Ampah,” kata AKP Wahyu Satiya Budiardjo menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku hipnotis.
AKP Wahyu menjelaskan, kemudian sekira pukul 12.45 WIB, anggota Polsek Dusun Tengah ada mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinsial HR menggunakan minibus Toyota Avanza warna silver yang sama dengan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Namun nopol dari mobil tersebut sudah diubah menjadi B 1585 BWK dan diamankan karena menabrak sepeda motor yang parkir di pinggir jalan setelah ban pecah.
“Hasil interogasi pelaku HR mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan cara hipnotis di Muara Teweh bersama dengan BS dan ST. Setelah kecelakan BS dan ST.pergi meninggalkan HR dengan menumpang travel,” jelas AKP Wahyu.
Kemudian, lanjut AKP Wahyu, tim gabungan Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Barut berkoordinasi dengan polres jajaran Polda Kalsel untuk memonitor dua pelaku BS dan ST yang melarikan diri melintas ke wilayah Kalsel.
Benar saja, sekitar pukul 22.20 WIB di hari yang sama anggota Opsnal Polres Hulu Sungai Selatan memberikan informasi bahwa telah mengamankan pelaku BS dan ST pada saat perjalanan menuju Banjarmasin menggunakan travel.
“Hasil interogasi terhadap BS dan ST mengakui bahwa telah melakukan penipuan, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan perhiasan emas, yaitu seberat 98 gram dan 2 cincin seberat kurang lebih 18 gram,” lanjut AKP Wahyu.
Kemudian anggota Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Barut dan anggota Polsek Teweh Tengah membawa tersangka dan barang bukti menuju Mapolsek Teweh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 1 minibus Toyota Avanza silver dan sejumlah perhiasan emas milik korban Siti Jainah, serta lainnya.
“Kepada ketiga pelaku kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” pungkas AKP Wahyu Satiya Budiardjo.
Editor: Aprie