1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp37,4 miliar yang diselewengkan dari proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 ke kas negara. Uang tersebut hasil rampasan dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis M. Nasir yang kini menjadi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.
Upaya KPK Pulihkan Kerugian Negara
Pengembalian uang negara sebesar Rp37,4 miliar ini merupakan bukti nyata dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, seperti pembangunan infrastruktur atau program-program sosial.
Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyebut penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.
“Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” kata Leo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Leo menjelaskan uang rampasan yang telah disetor ke kas negara berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Pentingnya Pencegahan Korupsi
Kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya mencegah korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kita semua memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan melaporkan setiap tindakan korupsi yang kita ketahui, kita telah berkontribusi dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. (Sumber:Suara.com)