1tulah.com, PARINGIN – Berawal dari nyanyian SY, akhirnya jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Kalsel, berhasil menyeret pria asal Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial MA (29), atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket.
SY merupakan salah seorang pria yang diketahui berasal dari Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, kepada 1tulah.com, Minggu (1/9/2024) sore.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial SY, ia membeli narkoba dari MA, kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA,” ucapnya.
Iptu Eko mengatakan, Juli lalu, tersangka MA sebelumnya dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, MA diketahui merupakan pengedar sabu yang menjual barang haram itu kepada SY, dan saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Balangan.
“Penangkapan terhadap MA merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan, MA berhasil dibekuk di kediamannya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, juga disaksikan aparat desa setempat,” ujarnya.
Saat penggeledahan Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, di kediaman tersangka MA.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 16 paket serbuk kristal, dibungkus plastik klip putih bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram, berat bersih 1,28 gram,” beber Iptu Eko.
Barang bukti lain yang turut diamankan, berupa 6 lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu handphone dan uang tunai sebesar Rp 91 ribu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polres Balangan, MA mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MA harus mendekam di tahanan Polres Balangan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie