1tulah.com, PARINGIN – Entah apa yang merasuki pria berinisial BS (41), warag Desa Pemurus, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, hingga dia tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pelaku KDRT itu diamankan personel Satreskrim Polres Balangan dan ditahan ditahan di mapolres, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), usai dilaporkan istrinya atas kejadian KDRT.
Diketahui, kedua pasangan ini sudah menjalani bahtera rumah tangga selama 22 tahun, dan dikaruniai dua orang anak, yang masih bersekolah.
Selama 22 tahun menjalani kehidupan berumah tangga, NO (34) yang merupakan istri BS, seringkali mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami, hingga pada akhirnya NO kehilangan kesabaran, yang berujung pada pelaporan suaminya.
Berdasarkan hasil laporan yang diterima Polsek Juai, Polres Balangan, peristiwa adanya KDRT ini, bukanlah yang pertama kali terjadi, NO, sebagai istri sekaligus korban, seringkali menerima kekerasan oleh suaminya, bahkan berlangsung berulang kali.
Puncaknya, pada 19 Agustus lalu, sekitar pukul 18.00 Wita, NO, mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya, di mana BS memukul istrinya menggunakan gagang sapu mengenai pantat dan pinggang, sehingga menimbulkan rasa sakit yang cukup parah pada tubuhnya.
Dari peristiwa ini, Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan, bahwa BS ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polsek Juai, usai adanya laporan dari istrinya.
“NO melaporkan suaminya BS, sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan akhirnya direspons dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Juai, Polres Balangan,” ucapannya.
Menurutnya, permasalahan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat di Kabupaten Balangan, khususnya dalam menjaga dan merawat keutuhan, serta keharmonisan dalam rumah tangga.
“Kekerasan dalam rumah tangga, merupakan tindakan dan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi, jika ada yang mendapatkan perlakuan yang serupa, jangan ragu untuk melaporkan, kami siap bertindak cepat dan melindungi korban KDRT, dan inilah perintah negara,” kata Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko, Rabu (28/8/2024).
Polres Balangan berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh terhadap korban KDRT, juga menghimbau agar masyarakat di Bumi Balangan, tidak takut untuk memberanikan diri melaporkan kasus, atau peristiwa yang serupa.
“KDRT jangan dibiarkan berlarut-larut, laporkan segera, agar pelaku bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Eko.
Dari kejadian ini, Polres Balangan, menghendaki dan mengharapkan masyarakat di Kabupaten Balangan, agar selalu menjaga dan menghargai kehormatan rumah tangganya tanpa menggunakan kekerasan, meskipun ada masalah, sebaiknya dikomunikasikan dengan baik tanpa diwarnai kontak fisik.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie