1tulah.com, KUALA KAPUAS – DPRD Kapuas, menggelar Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan II Tahun Sidang 2024, dengan agenda Penyampaian Pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/6/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, unsur forkopimda, para anggota dewan, serta para pejabat lingkup Pemda Kapuas.
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengatakan bahwa agenda ini dilaksanakan berdasarkan UU No 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No 6 Tahun 2023 tentang pemerintahan, peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Agenda ini juga berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Pj Bupati Erlin Hardi.
Lebih lanjut Pj Bupati Erlin Hardi mengungkapkan untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah 2023 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD telah diperiksa oleh BPK-RI perwakilan Kalteng dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Pemkab Kapuas mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan Raperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas TA. 2023 kepada DPRD Kapuas untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku”, ucapnya.
Pj Bupati Erlin Hardi juga menuturkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Raperda setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Hal itu dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan penyampaian pertanggungjawaban ini, saya berharap mendapat tanggapan positif dari seluruh anggota dewan dan pada saatnya nanti kita bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kapuas dapat bekerja sama membahas Raperda pelaksanaan APBD TA 2023 sesuai tahapan-tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib 2024,” tuturnya.
Editor: Aprie