Kelakuan Dokter Gadungan Timnas Indonesia Dibongkar Ernando Ari: Apapun Sakitnya, Bodrex dan Paramex Obatnya

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter gadungan Elwizan Aminuddin. (sumber: suara.com)

Dokter gadungan Elwizan Aminuddin. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Sepak bola Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus dokter gadungan yang bernama Elwizan Aminuddin.

Dokter asal Aceh yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pernah bekerja di Timnas Indonesia U-19 hingga PSS Sleman.

Tetapi, ada kisah miris yang diceritakan kiper andalan timnas, Ernando Ari ketika ditangani sang dokter gadungan.

Kejadian tragis tersebut Ia ceritakan dalam perbincangna bersama Riphan Pradipta dan Praz Teguh selaku host dalam wawancara di kanal YouTube Sport77 Official.

Baca Juga :  Arsenal Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Ucapkan Selamat

Berdasarkan cerita kiper timnas itu, diketahui Elwizan Aminudin asal-asalan dalam memberikan obat kepada pemain timnas.

“Abang tahu enggak, sakit apapun, dia ngasihnya apa coba? Paramex sama bodrex doang,” ungkap Ernando Ari dalam video yang dilansir, Kamis (20/6/2024).

Bahkan kiper Timnas Indonesia itu mengaku masih kesal dengan perlakuan Elwizan Aminuddin, dokter gadungan yang sempat menangani cederanya di Timnas Indonesia U-19.

Ketika itu, ia mengalami dislokasi sendi bahu. Saat diperiksakan ke Elwizan, alih-alih disarankan operasi, Ernando justru mendapat petuah.

Baca Juga :  Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

“Tanganku ini sudah lepas. Terus, dengan enaknya dia bilang apa, ‘Mentalmu, Dek.’ Gitu aja,” ucap Ernando menirukan Elwizan.

“Tanganku lepas, dia cuma ngomong mental, ‘Kuatin mentalmu. Ah, itu penyakit biasa aja.’,” sambungnya dengan nada kesal.

Di lain sisi, Elwizan Aminuddin dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Arsenal Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Ucapkan Selamat
Liga Indonesia Hapus Aturan Wajib Mainkan Pemain U23 Musim Depan
Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
El Clasico Memanas! Florentino Perez Siapkan Berkas 500 Halaman Kasus Negreira untuk UEFA
Pengurus Pertina Barsel 2026-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Atlet Tinju Berprestasi
Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe
PSG Pertahankan Asa Juara Usai Tekuk Bayern Munchen
Marc Marquez Dikabarkan Segera Perpanjang Kontrak Baru dengan Ducati
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Arsenal Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Ucapkan Selamat

Senin, 18 Mei 2026 - 13:55 WIB

Liga Indonesia Hapus Aturan Wajib Mainkan Pemain U23 Musim Depan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:40 WIB

El Clasico Memanas! Florentino Perez Siapkan Berkas 500 Halaman Kasus Negreira untuk UEFA

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:41 WIB

Pengurus Pertina Barsel 2026-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Atlet Tinju Berprestasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:50 WIB

Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:51 WIB

PSG Pertahankan Asa Juara Usai Tekuk Bayern Munchen

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:48 WIB

Marc Marquez Dikabarkan Segera Perpanjang Kontrak Baru dengan Ducati

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bongkar Kasus Peredaran 2,3 Kg Sabu di Denpasar Bali

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:01 WIB