1tulah.com, KUALA KAPUAS – Pansus I DPRD Kapuas yang diketuai oleh H Ahmad Zahidi, bersama anggota, telah melakukan monitoring di sejumlah desa terkait penyusunan Raperda Kabupaten Kapuas tentang bangunan gedung.
Desa-desa yang dikunjungi, di antaranya Palampai, Terusan Raya Barat, Cemara Labat, Terusan Karya, Batanjung, Terusan Raya Hulu, Danau Rawah, Tumbang Muroi, dan Desa Petak Puti.
Ketua Pansus I DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, menyatakan bahwa kunjungan ke beberapa desa ini merupakan tugas dari Ketua DPRD Kapuas untuk menyelesaikan Perda tentang Bangunan dan Gedung.
“Perda ini merupakan peralihan dari Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Zahidi, Sabtu (8/6/2024).
Ia menambahkan bahwa Raperda ini akan segera disahkan menjadi Perda, dan masyarakat sangat membutuhkan payung hukum ini.
Setelah melakukan kajian di beberapa daerah, termasuk Kota Yogyakarta, Bandung, dan Banjarmasin, terdapat sejumlah kesimpulan terkait Perda ini.
Salah satunya adalah pengajuan PBG yang akan datang dilakukan melalui elektronik atau secara online, berbeda dengan pengajuan IMB sebelumnya yang dilakukan secara manual melalui kelurahan atau kecamatan.
“Perda ini sangat diperlukan oleh masyarakat karena memberikan payung hukum yang jelas,” tuturnya.
Editor: Aprie