Pansus II DPRD Kapuas Godok Dua Raperda: Perda Perangkat Daerah dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie. Foto: Istimewa

Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie. Foto: Istimewa

1tulah.com, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas tengah menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan juga Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Selain pembahasan internal dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, Pansus II juga melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk mempelajari referensi dan best practice terkait Raperda tersebut.

Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie, menjelaskan bahwa Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan perda baru yang diharapkan dapat memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat adat di Kabupaten Kapuas.

“Intinya dengan Perda ini nanti kita berharap ada pengakuan lebih lanjut terkait dengan posisi masyarakat hukum adat kita, baik secara kelembagaan, perseorangan, pengelolaan kawasan, hak kepemilikan terhadap tanah, dan lain sebagainya,” ujar Darwandie, Senin (20/5/2024).

Darwandie menambahkan bahwa Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kawasan-kawasan adat dan memastikan agar masyarakat adat dapat mengelola sumber daya alam di wilayahnya secara berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja perangkat daerah dengan kebutuhan dan perkembangan daerah saat ini.

“Baik referensi berupa administratif atau referensi dari daerah yang sudah implementatif yang sudah melaksanakan Perda perubahan ini,” jelas Darwandie.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi
Bupati Kapuas HM Wiyatno, S.P. Pimpin Pembukaan TMMD Imbangan ke-124
Gubernur Kalteng Kunjungan ke Kecamatan Kapuas Kuala Didampingi Bupati
Bupati Dampingi Gubernur Kunjungi SMAN 1 Kuala Kapuas
Keren! BPS Kapuas Dapat Penghargaan dari Kominfosantik Kapuas
Gubernur Kalteng dan Wakil Silaturahmi dengan Jajaran Pemkab Kapuas
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Diserahkan ke Pemkab Kapuas
Era Digitalisasi, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:08 WIB

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:45 WIB

Bupati Kapuas HM Wiyatno, S.P. Pimpin Pembukaan TMMD Imbangan ke-124

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:33 WIB

Gubernur Kalteng Kunjungan ke Kecamatan Kapuas Kuala Didampingi Bupati

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:50 WIB

Bupati Dampingi Gubernur Kunjungi SMAN 1 Kuala Kapuas

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:05 WIB

Keren! BPS Kapuas Dapat Penghargaan dari Kominfosantik Kapuas

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:06 WIB

Gubernur Kalteng dan Wakil Silaturahmi dengan Jajaran Pemkab Kapuas

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:52 WIB

Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Diserahkan ke Pemkab Kapuas

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:20 WIB

Era Digitalisasi, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Berita Terbaru