Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Warung Bakal Dihapus 

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gas elpiji 3 kg

Ilustrasi Gas elpiji 3 kg

1tulah.com – Penjualan gas elpiji 3 kg atau gas melon hanya bisa didapat pada penyalur-penyalur resmi.

Aturan tersebut akan menyebabkan penyaluran atau penjualan pada tingkat pengecer seperti warung kecil tak lagi ada. Masyarakat hanya bisa dapat langsung membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.

Penyaluran gas elpiji 3 kg hanya boleh melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur). Dengan begitu, pendistribusian diharap dapat sesuai sasaran. Himbauan disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karenanya Kementerian ESDM meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melarang keberadaan pengecer atau warung-warung menjual elpiji 3 kg. Hal itu demi pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.

Baca Juga :  Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

“Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu. Kami telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur.

Saat ini terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, telah bertambah sekitar 5,5 persen dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).

Tutuka menuturkan, dalam pelaksanaan program transformasi subsidi lpg 3 kg tepat sasaran ini, Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian Penyalur/Agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dan memberikan rekomendasi pendirian subpenyalur/pangkalan baru melalui kepala desa/lurah.

Baca Juga :  Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Katanya, rekomendasi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi Pertamina untuk dapat menunjuk penyalur/subpenyalur baru. Tutuka menambahkan, bagi daerah-daerah yang belum terjangkau subpenyalur/pangkalan karena kendala geografis maupun ekonomis akan diberi kelonggaran penjualan oleh pengecer sebesar 20 persen

“Untuk daerah tersebut, kami mengizinkan penjualan melalui pengecer sebanyak maksimal 20 persen dari alokasi harian subpenyalur/pangkalan,” imbuhnya. **

Penulis : Fadang Irawan

Editor : Adi

Berita Terkait

Boho Casino – Quick‑Hit Slots & Instant Wins for the Fast‑Paced Player
Greenluck Casino: Quick‑Hit Thrills for Modern Gamblers
LiraSpin Casino: Γρήγορα Κινητά Κέρδη και Ταχεία Παιχνίδι
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan
Bet On Red Casino: Sloturi Quick‑Hit și Jocuri Live pentru Jucători Mobile
Bet On Red Casino Review – Quick‑Hit Slots & Rapid Roulette Action
Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners
Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:06 WIB

Boho Casino – Quick‑Hit Slots & Instant Wins for the Fast‑Paced Player

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:59 WIB

Greenluck Casino: Quick‑Hit Thrills for Modern Gamblers

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:48 WIB

LiraSpin Casino: Γρήγορα Κινητά Κέρδη και Ταχεία Παιχνίδι

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:48 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:13 WIB

Bet On Red Casino: Sloturi Quick‑Hit și Jocuri Live pentru Jucători Mobile

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:20 WIB

Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:53 WIB

Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!

Berita Terbaru

Berita

Greenluck Casino: Quick‑Hit Thrills for Modern Gamblers

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:59 WIB