Mahfud MD Bocorkan Terkait Isi Naskah Akademik Hak Angket: Penyalahgunaan Bansos

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD saat memberi paparan kepada wartawan di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (11/3/2024) (sumber: suara,com)

Mahfud MD saat memberi paparan kepada wartawan di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (11/3/2024) (sumber: suara,com)

1TULAH.COM – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan naskah akademik untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ia berpendapat, terdapat perihal penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos di dalam naskah akademik itu.

Mahfud MD mengungkapkan, naskah akademik telah rampung disusun. Terdapat ratusan halaman naskah akademik yang disiapkan khususnya oleh TPN Ganjar-Mahfud.

Baca Juga :  2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

“Sudah (jadi), naskah akademisnya itu 101 halaman,” ungkap Mahfud di kediaman Butet Kertaredjasa di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin (11/3/2024).

Mahfud MD mengaku telah membaca naskah akademik yang dimaksud.

“Bagus saya sudah baca, sudah tertampung semua pendapat saya sehingga saya tidak perlu memberi beban baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar

Eks Menko Polhukam itu lantas memberikan kisi-kisi terkait poin-poin di dalam naskah akademik itu.

Pada intinya, naskah akademik tersebut menguak adanya penyalahgunaan wewenang menggunakan anggaran negara.

Tak hanya itu, penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos juga dibahas dalam naskah akademik itu.

“Iya penyalahgunaan bansos terhadap undang-undang APBN dan undang-undang keuangan negara.”

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Berita Terbaru