Mahfud MD Bocorkan Terkait Isi Naskah Akademik Hak Angket: Penyalahgunaan Bansos

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD saat memberi paparan kepada wartawan di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (11/3/2024) (sumber: suara,com)

Mahfud MD saat memberi paparan kepada wartawan di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (11/3/2024) (sumber: suara,com)

1TULAH.COM – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan naskah akademik untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ia berpendapat, terdapat perihal penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos di dalam naskah akademik itu.

Mahfud MD mengungkapkan, naskah akademik telah rampung disusun. Terdapat ratusan halaman naskah akademik yang disiapkan khususnya oleh TPN Ganjar-Mahfud.

Baca Juga :  Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

“Sudah (jadi), naskah akademisnya itu 101 halaman,” ungkap Mahfud di kediaman Butet Kertaredjasa di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin (11/3/2024).

Mahfud MD mengaku telah membaca naskah akademik yang dimaksud.

“Bagus saya sudah baca, sudah tertampung semua pendapat saya sehingga saya tidak perlu memberi beban baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Eks Menko Polhukam itu lantas memberikan kisi-kisi terkait poin-poin di dalam naskah akademik itu.

Pada intinya, naskah akademik tersebut menguak adanya penyalahgunaan wewenang menggunakan anggaran negara.

Tak hanya itu, penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos juga dibahas dalam naskah akademik itu.

“Iya penyalahgunaan bansos terhadap undang-undang APBN dan undang-undang keuangan negara.”

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru