Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Seret Menpora Dito Diberhentikan, LP3HI Gugat Kejagung dan KPK ke PN Jaksel

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). (sumber: suara.com)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi digugat Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LP3HI mengatakan gugatan tersebut atas penghentian penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Gugatan diajukan LP3HI pada Senin, (26/2/2024) dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel. Berdasarkan draf gugatan LP3HI tertulis sebagai Termohon I adalah Kejaksaan Agung, dan KPK sebagai Termohon II.

Baca Juga :  Buntut Potongan Video JK di UGM, Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

“Menyatakan secara hukum Termohon I (Kejaksaan Agung) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum,” bunyi salah satu poin gugatannya.

“Memerintahkan Termohon II (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I (Kejaksaan Agung),” bunyi poin tuntutan lainnya.

Seperti yang diketahui, dalam proses persidangan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, nama Dito disebut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, menerima uang Rp 27 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Kerjasama, Pakar Sebut Ada Upaya Kontrol Informasi Top-Down melalui Homeless Media

Dito sempat dihadirkan sebagai saksi dalam proses persidangan. Tetapi, hingga saat ini tak ada perkembangan hukum atas dugaan keterlibatannya.

Dalam perkara ini sejumlah terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, di antaranya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Judi Online Jaringan Internasional
Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan
Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat
Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe
Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN
KPK sebut ASN Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Terima Uang Korupsi
Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026
Pengurus BPC HIPMI Barito Timur Resmi Dikukuhkan, Fokus Dorong Sektor UMKM
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:38 WIB

Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Judi Online Jaringan Internasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:37 WIB

Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16 WIB

Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:14 WIB

KPK sebut ASN Bea Cukai yang Kabur dari Wartawan Terima Uang Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:57 WIB

Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Pengurus BPC HIPMI Barito Timur Resmi Dikukuhkan, Fokus Dorong Sektor UMKM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:24 WIB

Waspada Hantavirus di Indonesia: 23 Kasus Terdeteksi, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Berita Terbaru

Rakor penanganan kelangkaan BBM bersama unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, camat, aparat keamanan dan stakeholder lainnya di Aula A Kantor Bupati Mura, Sabtu (9/5/2026).

Berita

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

Foto rapat persiapan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Masjid Raya Shiratal Mustaqim

Muara Teweh

Pelatihan Juleha Segera Digelar MUI

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:31 WIB